(Riau Online)
Rabu, 3 Juni 2020 15:27 WIB
Editor: Joseph Ginting
(Riau Online)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Syamsuardi, narapidana yang kabur dari Lapas II A Bengkalis sejak awal Ramadhan lalu berhasil ditangkap. Dia diamankan oleh tim gabungan di daerah Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Senin, 1 Juni 2020.
Hal itu dibenarkan Kepala lapas IIA Bengkalis Edi Mulyono. Dijelaskan, pihaknya bekerja sama denga aparat setempat guna melakukan penggrebekan di tempat persembunyian yang berada di Daerah Berastagi, Medan, Sumatra Utara.
"Sebanyak enam personil kita utus ke Medan guna melakukan penggrebekan dan dibantu oleh Polres Karo," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 3 Juni 2020 lewat sambungan telepon.
Penangkapan itu, lanjut Edi Mulyono terbilang dramatis dan dilakukan pada malam hari. Saat dilakukan penggrebekan di sebuah rumah, narapidana sudah diketahui persembunyian itu berusaha melarikan diri. Namun tim gabungan berhasil menangkapnya.
"Setelah tim melakukan pemantauan lokasi persembunyianya, kemudian langsung beraksi dan berhasil menangkapnya. Peristiwa itu, Senin, 1 Juni 2020, sekitar pukul 20.17 WIB," ungkap Edi Mulyono.
Ia menambahkan, upaya itu berhasil berkat kerjasama semua pihak, termasuk membantu memberikan informasi sehingga napi kabur itu dapat kembali ditangkap.
"Untuk sementara, narapidana itu kami titipkan di Lapas Lubuk Pakam, Medan, karena kondisi keamanan saat ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan RIAUONLINE.CO.ID sebelumnya, dua Narapidana kabur diri dari Lapas IIA Bengkalis, penghujung April 2020 silam.
Baca Juga
Keduanya Syafran alias Ran, dalam kasus narkotika dan pencurian dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan dan 1 tahun kurungan.
Napi tersebut beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, berhasil ditangkap kembali di Pulau Bengkalis
Sedangkan Syamsuardi kabur ke Medan tersangkut kasus narkotika hukuman 7,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan, beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.