Kepala Desa di Kuansing Ditahan Polisi Diduga Ikutan Bakar Ekskavator di PT DPN/Ilustrasi kepala desa/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dari lima orang tersangka yang diamankan Polres Kuansing terkait pembakaran satu unit alat berat ekscapator di Devisi V PT Duta Palma Nusantara (DPN) Sungai Kukok, Kecamatan Benai terjadi pada Selasa lalu, 5 Mei 2020. Kabarnya salah satunya merupakan oknum Kepala desa (Kades) di Kecamatan Benai.
Seorang oknum Kades berinisial Kr tersebut ikut diamankan bersama empat tersangka lainnya diduga ikut terlibat dalam aksi pembakaran satu unit alat berat ekscapator di Devisi V PT DPN Sungai Kukok.
Ketua Forum Kades Kabupaten Kuansing, Solahudin membenarkan adanya salah satu kades di Kenegerian Siberakun Kecamatan Benai ikut ditahan terkait dugaan pembakaran alat berat di PT DPN tersebut.
"Semalam (Senin,red) kami bersama-sama dari perwakilan beberapa desa membesuk beliau ke Polres Kuansing," ujar Kades Seberang Taluk Hilir, Kecamatan Kuantan Tengah ini, Rabu, 14 Mei 2020.
Setelah itu, Forum Kades langsung menemui Bupati Kuansing menyampaikan terkait adanya salah satu rekan mereka yakni salah satu Kades di Kenegerian Siberakun, Benai ditahan di Polres Kuansing.
"Kita laporkan kepada pak Bupati bahwa ada rekan kita satu orang kades yang sekarang ditahan menjalani proses hukum," kata Solahudin.
Ekskavator
Menurut Solahudin, ini harus disampaikan kepada beliau mengingat sekarang tengah sibuk-sibuknya masyarakat menunggu kebijakan pencairan bantuan wabah Covid 19 ini. Apakah yang bersangkutan tidak bisa ditangguhkan. "Itu yang kita minta upayakan kepada pak Bupati," ujar Solahudin.
Menurutnya, forum kades hanya bisa memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan. "Kalau dukungan moril itu pasti, kalau proses hukum itu kita serahkan kepada penegak hukum, kita juga tidak bisa melawan hukum," katanya.
Disampaikan Solahudin, sebagai pembina Kades tentunya forum meminta pendapat beliau (Bupati,red). Dalam pertemuan tersebut beliau mengingatkan kepada seluruh Kades dalam melakukan suatu perbuatan harus berhati-hati. "Biasa la nasehat bapak kepada anak," ujar Solahudin.
Camat Benai Okstaria Dwi Gustin juga membenarkan ada salah satu oknum kades ikut diamankan terkait dugaan pembakaran alat berat di PT DPN terjadi belum lama ini. "Iya, oknum kades," ujar Camat singkat saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Mei 2020.
Kapolres Kuansing melalui Paur Humas Polres Kuansing Ipda Juliart L Tobing dikonfirmasi melalui pesan Whatshapp Kamis, 14 Mei 2020, belum memberi jawaban saat ditanya apakah dari lima tersangka yang diamankan terkait kasus pembakaran alat berat di PT DPN tersebut salah satunya adalah oknum kades.
Diberitakan sebelumnya, lima orang tersangka diamankan Polres Kuansing terkait pembakaran satu unit alat berat ekscapator di Devisi V PT Duta Palma Nusantara (DPN) Sungai Kukok, Kecamatan Benai, terjadi Selasa lalu, 5 Mei 2020.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam aksi pembakaran satu unit alat berat ekscapator di Devisi V PT DPN Sungai Kukok, terjadi Selasa lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra Putra membenarkan penangkapan kelima orang tersangka tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan bahwa kelima tersangka telah merencanakan aksinya," ujar Kasat Reskrim melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Sabtu, 9 Mei 2020.
Kelima tersangka tersebut adalah Kr, An, Ah, Iy dan Ij. Kelimanya saat ini sudah meringkuk ditahanan Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain Polres, penangkapan kelima tersangka ini juga dibackup Tim Ditreskrimum Polda Riau. Dimana sejak kejadian terus bergerak dilapangan melaksanakan penyelidikan guna mengungkap para pelaku.
"Tim Inafis dan Labfor Polda Riau juga telah kami minta untuk membantu memeriksa alat eksavator yang hangus dibakar para pelaku," kata Kasat lagi.
Dikatakan Kasat, dalam kurun waktu 3x24 jam, 5 pelaku berhasil diamankan. "Kami akan terus kembangkan penyidikan kasus ini guna mengungkap para terduga pelaku lainnya," kata Kasat.