Remaja Penjambret Kalung IRT Ditangkap Polisi, Dapat Bagian Rp 2,4 Juta

Remaja-penjambret.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Sektor Tenayan Raya mengamankan seorang remaja dengan inisial WI, dengan tuduhan melakukan penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin 07 April 2020 Sekitar Pukul 15.00 WIB di jalan Satria Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. 

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda mengatakan, Setelah melakukan penyelidikan, serta berdasarkan keterangan saksi dan korban, tersangka dapat ditangkap pada Kamis 06 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 Wib.

"Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, memerintahkan kanitnya Iptu Manullang untuk melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi dan korban, tersangka dapat diamankan," Jelasnya.



Tersangka W-I tidak dapat mengelak, dan mengakui perbuatannya kepada petugas kepolisian.

"Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui pernah melakukan pencurian dengan cara menjambret di TKP tersebut, dengan barang bukti berupa kalung emas," Sebutnya.

Pada saat kejadian kata Budhia, Korban dalam perjalanan pulang, setelah membeli ayam. Dalam perjalanan, Pelaku berjumlah dua orang memepet Korban kemudian menarik kalung emas miliknya.

"Saat itu pelapor baru selesai membeli ayam, sesampainya di jembatan tiba-tiba ada dua orang laki-laki yang tidak pelapor kenal menggunakan sepeda motor, memepet pelapor dan langsung menarik kalung emas milik pelapor, yang seberat 7 (tujuh) emas lalu saat itu pelaku langsung melarikan diri," Ungkapnya.

Polisi mengamankan Satu unit sepeda motor yang digunakan Pelaku untuk menjambret, Sedangkan barang bukti kalung emas diakuinya telah dijual rekannya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Inisial A-M.

"Menurut keterangan Tersangka WI ini, Kalung emas telah dijual rekannya yang DPO Inisial AM. Kalung tersebut dijual dengan harga 4.800.000 rupiah, pelaku mendapat masing-masing 2.400.00 rupiah," Sebutnya.