Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pesta Narkoba Hotel Grand Elite, Sisanya Rehab/Penggerebekan di Hotel Grand Elite/Polda Riau
(Polda Riau)
RIAUONLINE, PEKANBARU- Satreskrim Narkoba Polresta Pekanbaru menetapkan satu orang tersangka Inisial OW, Terkait kasus penggrebekan enam orang tamu Hotel Grand Elit pesta narkoba pada Rabu 29 April 2020 Kemarin.
Kasat Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Juper Lumbantoruan mengatakan, Terhadap lima orang pelaku lainnya, dilakukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru.
"Dari hasil tes urine yang dilakukan, Semuanya positif menggunakan Methamfetamin, dan dikarenakan tidak cukup bukti, terhadap lima orang dari enam orang tamu hotel tersebut dilakukan rehab ke BNNK," Sebutnya Pada Senin, 4 Mei 2020.
Keenam tamu hotel tersebut yaitu Tiga orang laki-laki OW, RA, IP, Serta tiga orang Perempuan Inisial AS, CA, Dan RF. Dari hasil penyelidikan dan introgasi Polisi secara mendalam, tersangka OW mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
"Terhadap enam orang pelaku, 1 orang kita lanjutkan perkaranya dan telah ditetapkan sebagai tersangka inisial OW, sebagai pemilik barang bukti tersebut," Jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Petugas mendapati enam Butir H5, dua Butir pil ekstasi warna hijau, dua paket narkotika jenis Ketamine (KEY) dengan berat kotor 1,4 gram, satu paket narkotika jenis Ketamine (KEY) sisa pakai, 8 pipet plastik, satu lembar tisu, dan delapan unit Hp pelaku.