RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengaku belum bisa memastikan untuk menggunakan hak interpelasi mendesak Pemko Pekanbaru untuk membuka data Bantuan Sosial (Bansos) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah habis hari ini.
"PSBB ini kan tujuannya untuk memutus mata rantai, kalau ini ditunda apa perangkat kita yang dibenarkan hukum untuk (membatasi) pergerakan? Jangan nanti malah makin bablas, berakibat pada angka penyebaran yang makin tinggi," jelas Politisi PKS ini, Kamis, 30 April 2020.
Disinggung mengenai apakah ada hak interpelasi, Hamdani menyebut pihaknya belum sampai ke sana, namun saat ini pihaknya fokus untuk mengevaluasi gugus tugas.
Adapun, pemanggilan gugus tugas akan berlangsung esok hari, di mana DPRD akan meminta Gugus Tugas membuka data secara terperinci dan terang benderang.
"Kalau tidak hadir, jawabannya tidak tepat, tidak kapabel, DPRD baru akan pakai hak konstitusional. Nanti kita lihat apakah interpelasi atau hak pansus," tutupnya.
Pengamat Pemerintahan Riau, Tito Handoko menilai DPRD Kota Pekanbaru hendaknya melayangkan hak interpelasi kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus terkait carut marut realisasi Pembahasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dosen Universitas Riau ini mengatakan, saat ini hak interpelasi adalah jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan rakyat yang terus berteriak di luar sistem pemerintahan.
Padahal, DPRD harusnya bisa menjadi corong rakyat dalam menyampaikan keluhan dan kerugian mereka dari setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
"DPRD ini kan punya hak interpelasi, pakai saja itu untuk memanggil kepala daerah. Karena saya lihat Walikota tidak transparan dalam merealisasikan PSBB hingga berdampak pada rakyat," kata Tito, Rabu, 29 April 2020.
Sebagai informasi, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.