Masa Jabatan DPRD Hanya Sampai 2022, Markarius : Harusnya Sampai 2026 Saja!

marka.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Markarius Anwar menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang menyebutkan bahwa masa jabatan DPRD Kabupaten dan Provinsi akan dipangkas sangat tidak adil.

 

Adapun dalam RUU tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan DPRD yang memiliki SK tugas 2019-2024 harus rela melepaskan jabatannya lebih dini, yakni tahun 2022.

 

Politisi yang kerap disapa Eka ini mengatakan, pihaknya melakukan kampanye pada Pileg 2019 lalu dengan janji untuk mengadvokasi kepentingan rakyat lima tahun kedepan, artinya sampai tahun 2024.

 



Kalau hanya sampai tahun 2022, dinilai Eka tidak adil bagi pihaknya dan juga masyarakat yang sudah memberikan hak suaranya kepada DPRD periode 2019-2024.

 

Jika memang ingin menyelesaikan dengan jabatan kepala daerah, Eka menyarankan untuk memilih opsi lain yakni masa jabatan DPRD diperpanjang hingga 2026 saja.

 

"Ini kan untuk menyesuaikan dengan jadwal kepala daerah, kenapa tidak kita pilih opsi diperpanjang saja. Kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum 2026 di Plt kan saja, kepala daerah bisa di Plt, kalau DPRD kan tidak bisa Plt," jelasnya, Rabu, 29 April 2020.

 

Eka menegaskan tidak sepakatnya dia dengan RUU tersebut bukan karena masalah penghasilan, namun lebih kepada janji dan komitmen dia kepada masyarakat yang ada di Dapilnya.

 

"Kita bukan masalah penghasilan, ini masalah perjuangan untuk rakyat, kita janji lima tahun ke mereka untuk mengadvokasi kepentingan masyarakat," tutupnya.