Covid-19 di Ramadhan: Tarawih, Mudik, Takbiran, dan Kegiatan Lainnya Ditiadakan

Lampu-Colok2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SUSILO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Semua Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau sepakat untuk meniadakan shalat berjamaah di semua tempat ibadah yang ada di provinsi Riau.

Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh semua perwakilan Ormas pada Kamis, 23 April 2020.

Pun demikian, Pengurus Masjid dan Musholla diminta untuk tetap mengumandangkan Adzan dan Iqomah sebagai tanda masuknya waktu sholat, namun tidak melaksanakan shalat berjamaah di Mesjid dan Musholla.

Pengurus masjid juga harus menunda segala bentuk kegiatan wirid, pengajian dan tausyiah dalam bentuk pengumpulan orang banyak dan disarankan untuk mengubah pola kegiatan melalui fasilitas daring/online.

Untuk shalat Jumat sendiri, masyarakat diminta untuk tetap mendirikan shalat dzuhur di rumah masing-masing sebagai pengganti shalat Jumat.



"Bagi para peziarah kubur menjelang Ramadhan tidak diperkenankan mendatangi makam lebih dari 5 (lima) orang," demikian bunyi surat tersebut.

Begitu juga dengan shalat sunnah tarawih, masyarakat diminta melakukannya secara berjama'ah bersama keluarga di rumah masing masing. Aturan ini berlaku sampai dengan akhir Ramadhan nanti.

Untuk takbiran, masyarakat juga di minta cukup melakukan takbir di masjid, mushalla dan di rumah masing-masing.

Bagi jemaah tarikat atau suluk juga hadus menunda kegiatannya selama bulan suci ramadhan, dan mengajak ummat Islam untuk memperbanyak shalat hajat, istighfar, dzikir, shalawat, membaca Al-Qur'an dan berdoa terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

"Mohon juga kepada masyarakat untuk membaca Qunut Nazilah setelah ruku' pada raka'at akhir setiap shalat fardhu".

Masyarakat juga harus menjaga kebersihan, cuci tangan, pergunakan masker, jaga jarak dan tetap di rumah. Kemudian, kegiatan mudik diimbau agar tidak dilakukan dulu.

"Kesepakatan ini dibuat untuk kepentingan keselamatan umat agar terhindar dari wabah Covid-19, himbauan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai adanya ketentuan perubahan lainnya dari Pemerintah Pusat dan Daerah terkait kebijakan tentang Covid-19. Diharapkan kepada Ormas Islam dan seluruh umat Islam yang ada di Provinsi Riau untuk dapat mematuhi dan melaksanakan himbauan ini," tutup surat tersebut.