Gubri Syamsuar Minta Tiga Kabupaten Ajukan PSBB

konpres-corona.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar, mendesak kabupaten kota untuk mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kondisi Riau yang masuk zona merah sesuai data Bappenas.

Riau, lanjut Syamsuar, bahkan merupakan provinsi urutan ke 6 dari 33 provinsi di Indonesia dalam penyebaran virus Covid-19, sehingga dari data Bappenas Riau terlihat merah semuanya.

Tiga kabupaten kota di Riau juga sudah dinyatakan mengalami transmisi lokal, artinya sudah ada penyebaran lokal dari sesama warga kabupaten tersebut. Yakni, Pekanbaru, Dumai dan Kampar.

"Sudah ada transmisi lokal, misalnya di kota Pekanbaru ini tak perlu orang luar lagi untuk menyebarkannya, antar sesama penduduk Pekanbaru bisa terjangkit," jelas Syamsuar, Rabu, 22 April 2020.

Seharusnya, sambung Syamsuar, kabupaten kota di Riau harus mengajukan PSBB bersama dengan daerah di sekitarnya. Ia mencontohkan Pelalawan, Siak, dan Kampar.



Aktivitas masyarakat yang tergabung kawasan Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan) ini hampir tidak bisa dibedakan karena tingginya intesitas lalu lintas warga.

"Misalnya Pekanbaru, keluar dikit sampai di Pandau, keluar dikit sampai di Rimbo panjang. Itu kan sudah masuk Kampar. Orang Pekanbaru banyak kerja di Indah Kiat Siak, banyak juga yang kerja di RAPP Pelalawan. Tak bisa kita bedakan lagi. Duri ke Dumai gitu juga," jelasnya.

"Kalau sudah begini, siapa yang bisa menjamin dia tidak bisa membawa virus ke tempat dia pindah?" ujarnya.

Untuk itu, alangkah cantiknya jika semua daerah bisa bersatu padu dalam kebijakan PSBB sehingga rantai penyebaran virus ini bisa diputus. Dan pemerintah bisa segera mencari cara membangkitkan ekonomi pasca Covid-19.