RIAU ONLINE, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Firdaus, menjelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru berbeda dengan DKI Jakarta. Langkah Pekanbaru untuk mengajukan SPBB ke Kementerian Kesehatan RI lebih cepat ketimbang Jakarta yang terlambat mengubah status penanganan Pandemi Covid-19.
"DKI Jakarta langsung ambil dosis tinggi, karena mereka terlambat. Kita lebih cepat di sini, kita cepat mengubah status siaga darurat jadi tanggap darurat. Kita juga lebih awal mencegah sesuai dengan PP nomor 21," kata Firdaus, Kamis, 16 April 2020.
Dijelaskan Firdaus, dalam 14 hari mendatang sistem pengawasan ketat akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB, sementara siang harinya semua pergerakan masyarakat akan diawasi sesuai dengan protokoler kesehatan.
Firdaus menyampaikan, jika dalam 15 hari hingga akhir April tren penyebaran tetap naik, maka Pemko bersama dengan Pemprov akan memberlakukan pengawasan ketat 1x 24 jam selama 15 hari berikutnya.
Untuk itu, Firdaus berharap agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "InsyaAllah dengan sama-sama bekerja dan bekerjasama virus ini bisa dilawan."
Adapun, masyarakat yang diperbolehkan beraktivitas pada pukul 20.00 WIB - 05.00 WIB ini hanya mereka yang bergerak di bidang pelayanan seperti PLN dan mereka yang memiliki kepentingan seperti membeli obat dan makanan.