Cegah Penyebaran Covid-19, Pelalawan Kirim Surat Persetujuan Terapkan PSBB

Bupati-Pelelawan-HM-Harris.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Setelah kota Pekanbaru diberukan ijin untuk menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) kini giliran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau yang pengin ikiutan. Lewat rapat  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pelalawan, keputusan untuk memberlakukan PSBB di Pelalawan telah disepakati bersama.

Dihadiri Bupati HM Harris bersama beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapolres Hasym, Kejari Nophy, Kepala Pengadilan Negeri Bambang Setyawan, dan Dandim KPR 0313.

PSBB diputuskan dengan berbagai pertimbangan yang telah dikaji secara mendalam saat pertemuan. Pembatasan itu dinilai perlu mengingat kondisi penyebaran virus corona di Pelalawan.

"Tadi sudah diputuskan, kita akan mengajukan PSBB ke pemerintah pusat. Proposalnya sedang disiapkan," kata Bupati Harris, Selasa 14 April 2020.



Harris menjelaskan, PSBB akan diajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pemerintah Provinsi Riau. Adapun menjadi dasar pemberlakuan PSBB yakni Pelalawan sebagai daerah tetangga dengan Kota Pekanbaru yang telah disetujui penerapan PSBB oleh Menkes.

Hal itu akan efektif jika disinkronkan secara berdampingan antar dua daerah. Selain itu, kata Harris, mengingat banyaknya pegawai Pelalawan yang tinggal di Pekanbaru dan setiap hari bolak-balik, termasuk karyawan perusahan swasta maupun pegawai di instansi vertikal lainnya.

Diperkirakan hampir 80 persen pegawai dan karyawan dari Kota Bertuah.

"Kajiannya akan kita buat termasuk langkah-langkah penanganannya secara menyeluruh," tandas Harris.

Pegawai Pelalawan yang tinggal di Pekanbaru akan dilakukan rapid test secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19.

Dampak ekonomi juga akan dipertimbangkan secara matang dengan memberika stimulus atau bantuan kepada masyarakat banyak.