PSBB Pekanbaru, Kriminolog: Emangnya Covid-19 Datang Malam Hari

Firdaus-diberi-penghargaan-mahasiswa.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, ke Menteri Kesehatan, hanya mengatur pemberlakuan jam malam saja, mulai pukul 20.00-05.00 WIB guna mencegah penyebaran Virus Corona Disease 19 (Covid-19). 

Pemberlakuan jam malam ini membatasi ruang gerak warga untuk keluar malam, baik belanja, makan dan bepergian. Selain itu, PSBB ala Wali Kota Pekanbaru ini menitikberatkan pada Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). 

Dosen Kriminologi Universitas Islam Riau (UIR), Syahrul Akmal Latif mengkritik usulan PSBB hanya memberlakukan jam malam saja. Seharusnya, 24 jam sehari semalam dengan memperkuat kelembagaan dalam menjalankannya. 

"Emangnya Corona beri perintah, kami hanya menyerang manusia di malam hari saja. Bagaimana dengan siang hari? Seharusnya PSBB itu 24 jam, bukan kayak (usulan Wako Pekanbaru). Itu namanya KW 1, KW 2," kata Syahrul kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 13 April 2020. 

PSBB itu, tuturnya, sama dengan kunci rumah, orang di rumah mesti aman. PSBB tidak hanya mengendalikan ruang pertemuan, tapi juga ruang kehidupan.  



Syahrul menjelaskan, Siskamling di tingkat RW diharapkan sebagai garda terdepan dalam PSBB jam malam di Pekanbaru, juga tak tepat. Selama ini, perumahan dan rumah-rumah warga malam hari hanya diijaga oleh sekuriti atau petugas ronda digaji oleh warga dalam bentuk iuran. 

Jangan sampai, tuturnya, Siskamling diaktifkan ini justru pagar makan tanaman. Artinya, petugas Siskamling jangan jadi "preman" bagi warga hendak masuk atau keluar rumah di malam hari. 

"Itu namanya pagar makan tanaman. Jangan sampai mau menjaga, tapi jadi pelaku kriminal. Siskamling harus didukung penuh aparat keamanan dan kejahatan itu tak hanya malam saja, tapi siang hari juga," kata Syahrul. 

Syahrul juga mengkritik Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, tak melibatkan para pihak dalam menyusun kajian usulan PSBB Jam Malam ke Menteri Kesehatan. 

Dari kajian tersebut, sama sekali tak tercantum nama dan tanda tangan Kapolresta, Dandim, serta para pihak lainnya, seperti Bulog, Angkasa Pura, pelabuhan, terminal dan lainnya. 

"Pemko sudah siapkan belum lumbung pangan? Sudah siapkan belum data yang valid penerima bantuan jika diberlakukan PSBB ini? Jangan sampai muncul masalah baru gara-gara PSBB ini," ujarnya.  

Ia menyarankan, Wali Kota Pekanbaru harus duduk kembali bersama-sama pihak terkait dengan pemberlakukan PSBB Jam Malam ini. Kaji kembali bagaimana teknisnya secara nyata. bukan kajian dangkal dengan hanya memberlakukan pembatasan di malam hari saja.