Inilah "PSBB" Versi PAN yang Diabaikan Gubernur Riau

Penampakan-Virus-Corona-baru-atau-COVID-19.jpg
([NIAID flickr])

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan pemerintah, sebenarnya sudah jauh-jauh diusulkan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Riau. 

 

Fraksi PAN sejak 23 Maret 2020 sudah mengirimkan Surat Rekomendasi kepada Gubernur Riau, Syamsuar sebagai solusi konkrit penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Bumi Lancang Kuning. 

 

Lalu, seperti apa "PSBB" ala Fraksi PAN DPRD Riau? Zulfi menjelaskan, solusi konkret adalag diberlakukannya lockdown parsial di sejumlah RT, RW atau Desa di dalamnya terdapat Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.

 

"Mekanismenya, Gubernur Riau (Syamsuar) berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota, Bupati berkoordinasi dengan camat, camat berkoordinasi dengan desa hingga sampai ke RT," kata mantan Ketua DPRD Siak saat Syamsuar menjabat Bupati, Rabu, 8 April 2020.  

 

Namun oleh Pemprov Riau, kata Zulfi, terlalu fokus bagaimana cara mendatangkan orang dari luar, tanpa memikirkan upaya penanganannya setelah tiba di sini.

 



Zulfi Mursal

 

 

ZULFI Mursal, Ketua Fraksi PAN DPRD Riau 

 

Padahal, jelasnya, seharusnya pemerintah bisa mencegah sedari awal agar ODP dan PDP tidak bertambah jumlahnya dengan cara lockdown parsial ini.

 

Terkait alasan RT dan RW perlu dilibatkan, Zulfi beralasan, mereka adalah orang-orang paling tahu siapa masuk dan keluar dari permukiman mereka, baik itu dari Malaysia, Jakarta atau daerah lainnya.

 

Kalau itu semua sudah dilakukan, jelasnya, maka akan diketahui mana masyarakat kebutuhan hidupnya harus dibantu pemerintah selama lockdown parsial ini, tentunya ada konsekuensi anggaran.

 

"Kita maunya setiap desa itu ada Satgas atau apalah namanya, supaya di desa itu diberlakukan lockdown parsial dengan catatan kebutuhan hidup masyarakatnya dipenuhi. Makanya dari kemarin-kemarin kita minta di data, jadi kita bisa siapkan sembakonya sekarang," jelasnya.

 

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Penbatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dsebutkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

 

Di Pasal 2 dinyatakan, Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.