(riau online)
Kamis, 2 April 2020 14:04 WIB
Editor: Joseph Ginting
(riau online)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Dalam rangka sosialisasi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bengkalis, melaksanakan penyemprotan Disinfektan Kamis 2 April 2020. Penyemprotan Disinfectant dilakukan di seluruh kamar Blok Narapidana dan sejumlah ruangan Lapas.
Sebelum kegiatan dilaksanakan, Kalapas IIA Bengkalis Edi Mulyono didampingi Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto menggelar Video konfren dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau.
Kepala Lapas kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono menyampaikan sesuai arahan Presiden masalah Virus Covid-19 bahwa Virus ini semakin lama perkembangannya menambah bukan makin menurun.
Oleh karena itu Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan sosialisasi cepat tanggap untuk mengatasi masalah Virus Covid-19 yang makin banyak korban terinfeksi.
"Telah berbagai upaya yang di lakukan pemerintah untuk memutuskan mata rantai perkembang biakan Virus Covid-19 ini. Pada hari ini Kementrian Hukum dan HAM Riau memberikan sosialisasi ke tingkat Lapas disetiap Kabupaten/kota untuk menyadari bahwa Virus ini sudah menjadi momok pada saat ini, apalagi Lapas tempat yang banyak dihuni warga, apabila lapas tidak diperhatikan maka perkembangannya akan cepat apabila ada yang terinfeksi," kata Kalapas IIA Bengkalis Edi Mulyono.
Diutarakan Edi Mulyono, kegiatan ini harus secara rutin dilaksanakan secara serentak yang di bantu oleh instansi terkait.
"Semoga kegiatan yang kita lakukan bisa menjadi hasil yang baik untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19. Sesuai arahan pak Presiden bahwa virus Covid-19 ini memang sudah harus menjadi perhatian bagi kita semua, karena perkembangannya yang cepat," ungkapnya.
Baca Juga
Dirinya mengimbau agar perlu adanya kerja sama antara semua instansi untuk memutuskan mata rantai perkembangan Virus Covid-19 dan kita harus peduli untuk menimbulkan kesadaran diri pribadi.
15 Napi di Lapas IIA Bengkalis dibebaskan.
Bebasnya 15 orang Napi tersebut sesuai surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) yang mengelaurkan keputusan terkait asimilasi nomor M.HH-19.TK.01.04 tahun 2020 melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
"Untuk menindaklanjuti surat keputusan menkumham dan di perkuat dengan surat edaran Dirjen Kemenkumham tersebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis telah melakukan pendataan bagi narapidana yang sudah layak mendapatkan asimilasi tersebut," kata Kalapas Bengkalis Edi Mulyono.
Ke 15 orang yang dibebaskan tersebut langsung sujud syukur bahkan ada yang menangis setelah mendapat kebebasan dari masa hukuman.
Keputusan asimilasi di rumah ke 15 orang tahap pertama ini, lanjut Edi Mulyono juga sudah memenuhi persyaratan dan sudah ditetapkan.
Yang berhak mendapatkan asimilasi di rumah tersebut diantaranya adalah pelaku tindak pidana umum, dan di vonis maksimal 5 tahun dan telah menjalani masa hukuman 2-3 tahun masa pidana dan tidak berlaku bagi pelaku kriminalitas TP.99 yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), narkoba dan pelaku ilegal loging.
Menurut Edi Mulyono, berdasarkan ketentuan itu bahwa masa pemberian asimilasi dan integrasi tersebut sampai 31 Desember 2020 mendatang.
Disamping itu, selain dari 15 napi yang akan di asimilasi mulai hari Rabu,1 April 2020 kemarin itu, dan masih ada 200 lebih napi lagi yang sudah memenuhi persyaratan asimilasi di rumah dan hanya menunggu waktu saja.
"Sampai 31 Desember akan mencapai 200 san lebih," pungkasnya.
Terlihat hadir, Kabid P2P Diskes Bengkalis Alwizar, ketua Baznas Bengkalis H. Ali Ambar serta perwakilan dari Kodim 0303/Bengkalis.