Harimau Sumatera Terjerat di Konsesi RAPP, Komitmen Perlindungan Satwa Perusahaan Dipertanyakan

harimau-sumatera.jpg
(istimewa)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAUONLINE, PELALAWAN - Masyarakat Kecamatan Teluk Meranti mempertanyakan standar pengamanan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam menjaga area konsesi menyusul ditemukannnya seekor harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) terjerat di sempadan sungai sangar, Estate Meranti, Pelalawan.

warga Teluk Meranti meragukan pengamanan petugas keamanan (security) RAPP sehingga area tersebut dapat diakses dengan mudah oleh pemburu liar memasang jerat satwa.

"Dalam hal ini, jelas yang kita pertanyakan SOP PT RAPP itu, seperti apa? tidak mungkin penjagaan seketat perusahaan itu, bisa kami masyarakat yang dituduh sembarangan masuk, apalagi memasang jerat," tanya, Marzuki, Kamis 2 April 2020.

Marzuki juga mempertanyakan komitmen perusahaan dalam memberikan ruang untuk konservasi satwa liar. Pasalnya, sejak beberapa waktu belakangan masyarakat cukup diresahkan dengan keberadaan harimau sumatera yang masuk pemukiman warga karena kehilangan habitat aslinya.

BACA JUGA: Harimau Sumatera Terjerat Di Konsesi RAPP, Asri Auzar: Perusahaan Harus Tanggung Jawab

"Yang perlu diselidiki apa langkah PT RAPP selama ini menjaga satwa liar yang ada di HTI-nya. Kami yang merasakan keresahan di sini, karena si datuk (harimau) sering masuk kepemukiman meninggalkan jejak," bebernya.

"Terus perhatian perusahaan terhadap masyarakat seperti tanaman kehidupan. Jangan hanya masyarakat yang selalu jadi korban hanya karena kepentingan orang-orang tertentu," dia menambahkan.



BACA JUGA: Harimau Sumatera Yang Terjerat Di Konsesi PT RAPP Diobservasi

Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar meminta seluruh perusahaan yang ada di Riau untuk berkomitmen dalan menjaga kelestarian binatang langka yang ada di provinsi Riau.

"Seluruh yang punya hak konsesi, baik HTI maupun Perkebunan, wajib menjaga fauna langka. Kalau ada kejadian seperti ini perusahaan harus bertanggungjawab," kata Ketua DPD Demokrat Riau ini.

Kedepannya, ia berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, semua perusahaan harus berkomitmen menjaga fauna langka sesuai dengan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dimana, lanjutnya, perusahaan harus memberikan porsi lahan untuk dijadikan habitat binatang langka. Sebab, jika binatang diberi tempat hidup ia tidak akan masuk ke pemukiman warga.

"Jadi kalau misalnya dia punya hak konsesi sekian hekter, beri lahan untuk binatang ini. Jangan dihabiskan semua," tuturnya.

Namun kondisi sekarang ini, jelas Asri, banyak perusahaan yang bukannya menyediakan lahan untuk habitat harimau namun malah membabat hutan untuk dijadikan lahan perusahaan.

"Di Duri itu contohnya, suaka margasatwanya sudah hancur hutannya, gajah-gajah pun merusak perkebunan masyarakat, karena perlintasannya sudah jadi kebun oleh perusahaan. Ini yang banyak kami temui," jelasnya.

Dalam hal ini, manajemen PT RAPP malalui Communications Manager, Budhi Firmansyah mengatakan, perusahaan senantiasa bekerjasama dengan pihak berwajib agar pelaku (pemburu) dapat ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku.

Budi menambahkan, perusahaan terus berupaya memberikan perlindungan terhadap satwa di sekitar operasional peruahaan.

"Guna perlindungan terhadap satwa di sekitar operasional perusahaan, RAPP selalu berusaha meningkatkan kemampuan personil Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPK SL) yang telah dibentuk perusahaan dengan memberikan Pelatihan Mitigasi Konflik Manusia dan Satwa Liar," pungkas Budhi Firmansyah.