RIAUONLINE, PEKANBARU - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang Disc Jockey (DJ) Perempuan di Kosnya di Jalan Kuantan VII, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Pada 17 Maret 2020 Sekitar Pukul 19.30 wib.
Penangkapan tersebut dikatakan Pejabat Sementara (PS) Kasat Narkoba Iptu Noki Loviko pada Senin 23 Maret 2020 di ruangannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku HG sering melakukan transaksi Narkoba di rumah SM.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa penghuni kamar kost tersebut sering membeli sabu kepada tersangka inisial HG," Kata Noki.
Saat dilakukan penangkapan, rumah tersangka terlihat kosong, dan Iptu Noki Loviko perintahkan anggotanya untuk bertahan di lokasi hingga tersangka pulang.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, kami tunggu sampai rumah itu terbuka, setelah ada seorang wanita turun dari taksi, langsung kami amankan, yang mana wanita tersebut inisial SM," Jelas Noki.
Petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang di pimpin Pejabat Sementara Kasat Narkoba dan Juga sebagai Kanit Opsnal Narkoba Iptu Noki Loviko, melakukan penggeledahan, dan ternyata target yang dicari berada di kamar SM yang berprofesi sebagai DJ disalah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.
"Pintu dibuka oleh tersangka BM, dan kami ke kamarnya (Kamar SM), disitulah kami menjumpai target kami inisial HG," Ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dikatakan Noki, ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu serta 4 butir Happy Five dari tersangka inisial HG, serta 140 butir dari dalam tas milik SM.
"Setelah dilakukan penggeledahan, didalam kamar tersebut ditemukan didalam tas milik SM, sebanyak 140 butir pil Happy Five yang mana sebanyak 14 papan," Ungkapnya.
Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap temannya berinisial BM, dan ditemukan 4 butir pil Happy Five.
"Ada juga seorang temannya berinisial BM, ditemukan 4 butir pil Happy Five didalam genggamannya," kata Noki.
Ditangkapnya tersangka Inisial HG kata Noki, membutuhkan waktu Satu Pekan untuk mengembangkan informasi dari masyarakat.
"Penyelidikan ini kami lakukan selama satu Minggu, berdasarkan informasi dari masyarakat," Jelasnya.
Dari introgasi yang dilakukan dikatakan Noki, tersangka mendapatkan Narkotika tersebut dari Inisial AAT dan AD, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO. Ketiga tersangka juga positif menggunakan Methamfetamin.
"Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka, positif menggunakan Methamfetamin," Tutup Noki.