Kepergok Curi HP Dan Celengan Mahasiswi, Wanita Ini Ditangkap Warga

pelaku-pencurian.jpg
(istimewa)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang perempuan berinisial SM, warga jalan Pemuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru diamankan Polsek Payung Sekaki dari masyarakat, Karena kedapatan melakukan pencurian di kamar kos.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia Dianda mengatakan pada Kamis, 19 Maret 2020, Kejadian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 wib, Di jalan Tamtama Gang Ampu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Pelaku yang menggunakan sepeda motor tiba di depan rumah kos korban, kemudian pelaku memarkirkan sepeda motor di halaman rumah kos, selanjutnya pelaku naik ke lantai dua dan melihat ada handphone korban yg sedang di cas di dalam kamar," Kata Budia.

Namun karena kamar korban dikunci, pelaku turun kembali untuk mengambil obeng yang ada di sepeda motornya, Kemudian kembali lagi ke kamar tersebut untuk merusak pintu kamar.



"Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar kos korban dan mengambil handphone serta celengan yang ada di dalam lemari korban," Jelasnya.

Pada saat pelaku masih di dalam kamar dikatakan Budhia, Korban masuk ke dalam kamar dan mengetahui ada orang tidak dikenal di dalam kamar kosnya, sehingga korban berteriak maling.

"Pelaku ketahuan oleh korban pada saat menyembunyikan celengan dan handphone, sehingga korban berteriak maling, kemudian warga yang mendengar kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah dicurinya," jelas Budhia.

Satu unit sepeda Motor, Satu Unit Handphone, Celengan Ayam warna merah, serta obeng untuk merusak pintu kamar kos korban, menjadi barang bukti tindak pidana yang diperbuatnya.

"Pelaku beserta barang bukti yang telah di curinya, diamankan oleh warga, dan kemudian diserahkan ke Polsek Payung Sekaki untuk dilakukan proses hukum," Jelas Budhia.

"Atas perbuatan yang dilakukannya, Perempuan 30 Tahun ini dikenakan pasal 363 Tentang Pencurian Disertai Dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 tahun kurungan Penjara," Tutup Budhia.