Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Aktivitas galian C menggunakan alat berat ekscapator di Sungai Kuantan beroperasi di daerah Pulau Tempurung, Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau dihentikan salah seorang warga yang mendatangi lokasi pada Rabu, 11 Maret 2020.
Dari video yang beredar via pesan WhatsApp, salah seorang warga Kecamatan Hulu Kuantan diduga merekam sendiri dengan mendatangi lokasi tempat alat berat yang akan bekerja.
Dalam video pertama yang berdurasi sekitar 02.47 menit, salah seorang warga Hulu Kuantan tersebut meminta agar aktivitas dihentikan dan menyuruh pekerja untuk bubar.
Dalam video tersebut terlihat ada dua unit alat berat satu ekscapator dan satu lagi buldozer tampak terparkir di tepi jalan dalam kebun sawit masyarakat.
Kemudian dalam video yang kedua, salah seorang warga Hulu Kuantan ini juga mendapati ada satu unit alat berat ekscapator berada di tepi sungai kuantan dan beberapa mobil dumk truk terlihat sudah stanbay diduga akan mengangkat hasil galian C ilegal tersebut.
Dia sempat menanyakan soal izin kepada salah seorang pekerja."Ada izin kerja di sini, izin dari mana? tanya warga tersebut. "Tak tahu nama orangnya pak," jawab salah seorang pekerja. "Masa kerja tidak tahu siapa yang nyuruh kerja," kembali ditanya oleh salah seorang warga tersebut.
Setelah bertanya, akhirnya warga tersebut meminta kepada pekerja untuk menghentikan aktivitasnya. "Sepengetahuan saya galian c di sungai kuantan tidak ada izin, berhenti bekerja," katanya.
Sementara Kepala Desa Koto Kombu, Firdaus yang dikonfirmasi Riau Online mengatakan, aktivitas tersebut sudah berlangsung salama satu pekan terakhir.
"Lokasinya memang di tepi Sungai Kuantan di daerah Pulau Tempurung, masuk wilayah desa Koto Kombu," kata Firdaus, Rabu siang.
Mereka bekerja di lokasi tersebut sudah ada persetujuan pemilik lahan atau tanah. "Kalau sudah izin pemilik tanah tentu desa tidak hak untuk melarang, dan kami tidak ada memberi izin," kata Kades.
Kapolsek Hulu Kuantan, AKP M Alchusorie yang dihubungi terpisah mengatakan kalau aktivitas galian C tersebut baru akan mulai dilakukan. "Orang itu tidak ada melapor, baru bergerak terus ada warga yang tahu," kata Kapolsek.
Kapolsek menegaskan kalau aktivitas galian C di lokasi tersebut tidak memiliki izin alias ilegal. "Itu sudah ditangani Kasat Reskrim," katanya.
Menanggapi adanya aktivitas galian C di Sungai Kuantan, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus mengatakan, pemerintah tidak ada mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Sungai Kuantan.
"Kecuali pihak Balai Wilayah Sumatera (BWS) melakukan kegiatan pengerukan atas dasar pendangkalan sungai, kalau IUP itu tidak ada," kata Dia, Rabu siang.
Apalagi katanya, pemerintah memang tidak bisa mengeluarkan izin usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tanpa ada rekom dari BWS. Apakah aktivitas galian C di Hulu Kuantan ilegal,"Iya la," katanya singkat.
Sebenarnya ini bukan kali pertama ada aktivitas galian C ilegal menggunakan alat berat ekscapator di sungai kuantan di Kecamatan Hulu Kuantan.
Sebelumnya aktivitas ilegal ini juga pernah berlangsung di salah satu pulau di tepi Sungai Kuantan didesa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau. Aktivitas tersebut membuat masyarakat komplain dan akhirnya aktivitas dihentikan.