Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tim gabungan Bea dan Cukai Kanwil Tanjung Balai Karimun (Kepri) mengamankan dua kapal motor bermuatan pakaian bekas serta makan dan minuman kaleng yang dibawa dari Malaysia.
Dua kapal pompong tersebut ditangkap diperairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 10 Maret 2020.
Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Bengkalis, Ony Ipnawan dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID, membenarkan dengan penangkapan tersebut.
"Benar, yang mengamankan adalah tim gabungan," ungkapnya singkat.
Ia mengatakan belum bisa mengekspose seberapa banyak barang takapan tersebut.
"Masih dilakukan pemeriksaan dan penghitungan barang yang ditangkap tersebut. Yang jelas pakaian bekas, minuman kaleng dan makanan lainnya," terang Ony Ipnawan.
Diketahui, adapun pemilik kapal tersebut, warga Teluk Pambang, Kecamatan Bantan. Sedangkan kapal pompong muatan barang bekas tersebut dengan muatan 7 ton. Diantaranya pakaian bekas, ban motor bekas, kabel serta barang makanan.
Selain itu, untuk kapal diduga milik IM dengan muatan 10 ton, minuman kaleng dari Malaysia diantaranya, minuman soya, cincau dan cabe kering. Dengan dua orang pelaku diantaranya, AM dan IM.
Kemudian pihak Bea dan Cukai Kanwil Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun langsung menyerahkan ke Bea Cukai Bengkalis dengan membawa Kapal Pompong ke Kantor BC Bengkalis.
Dua buah Kapal pompong yang bermuatan pakaian bekas, makanan dan minuman kaleng impor dari Malaysia tersebut saat ini berada di Pelabuhan Camat Bengkalis.