Tim Sentra Gakkumdu Kuansing Gelar Koordinasi Terkait Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Tim-Sentra-Gakkumud-Kuansing.jpg
(Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian resort (Polres) dan Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing menggelar rapat koordinasi terkait penanganan tindak pidana Pemilu jelang pelaksanaan Pilkada Kuansing Tahun 2020, Selasa, 25 Februari 2020.

Rakor yang digelar disalah satu Caffe di kota Teluk Kuantan ini dihadiri langsung Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adii Saputra, Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto, Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH.

Juga hadir Kasi Pidum Kejari Kuansing Samsul Sitinjak, Kasat Reskrim AKP Andi Cakra, anggota Bawaslu Kuansing Nur Afni, dan Tim yang terdiri dari Polres dan Kejari yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing.

Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra mengatakan, pembentukan Sentra Gakkumdu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2020 tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

"Alhamdulillah pada 12 Februari 2020 Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing sudah teerbentuk dan sudah di SK-kan," kata Adi panggilan akbar Ketua Bawaslu Kuansing ini.



Dia mengatakan, Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing berangggotakan sebanyak 24 orang. Terdiri dari penasehat beranggotakan Ketua Bawaslu, Kajari dan Kapolres Kuansing.

Kemudian pembina yakni Kasat Reskrim Polres Kuansing, Kasi Pidum Kejari, dan Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu. Ketiganya juga langsung menjadi koordinator penindakan dan pelanggaran yang beranggotakan beberapa penyidik senior dari Polres Kuansing dan dari Kejaksaan.

"Alhamdulillah hari ini (Selasa,red) kita bisa melakukan koordinasi dan koordinasi ini menjadi langkah awal bagi kita untuk mendengarkan arahan pimpinan tiga lembaga mulai Bawaslu, Polres dan Kejari," katanya.

Adi berharap, Tim ini nantinya dapat menangani secara optimal apabila terjadi pelanggaran yang bersifat tindak pidana pada Pilkada Tahun 2020 nantinya.

"Koordinasi ini juga dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020," pungkasnya.

Sementara Kapolres dan Kajari Kuansing yang hadir dalam koordinasi tersebut berharap dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu diharapkan dapat bekerja sesuai perintah Perundang-undangan dengan menegakkan keadilan dalam Pemilu terutama pada Pilkada nanti.

Kemudian dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada supaya apa yang menjadi pelanggaran dapat disosialisasikan terutama kepada peserta Pemilu, masyarakat, ASN dan Kades beserta perangkatnya.