Warga Riau, Hariyadi membeberkan sejumlah barang bukti untuk menuntut Pemprov Riau supaya membuka hasil seleksi jabatan Sekdaprov Riau beberapa bulan yang lalu.
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau menolak permohonan dari warga Pekanbaru, Hariyadi yang menginginkan dibukanya hasil skor Seleksi jabatan Sekdaprov Riau yang saat ini dijabat Yan Prana Jaya.
Sekretaris Ahli KIP, Roby membenarkan bahwa KIP menolak permohonan dari Hariyadi karena beberapa alasan.
"Majelis memutuskan menutup semua informasi, alasannya dalam pasal 18 ayat 2, karena ini termasuk rahasia pribadi jabatan," ujar Roby.
Selain itu, kapasitas pemohon juga tidak sesuai dengan yurispendensi hukum, sehingga dikhawatirkan pemohon akan menyalahgunakan informasi ini.
"Cuma kan dikasih waktu tiga hari kerja, apakah pemohon menerima, nanti salinan dikasih," tuturnya.
Sementara itu, Hariyadi menjelaskan pihaknya akan melanjutkan permohonannya ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) karena menurutnya alasan yang dibuat oleh KIP mengada-ada.
Disinggung apakah ada unsur intervensi dari pemerintah atau tidak, Hariyadi enggan menduga-duga, namun secara idealis ia akan terus mencari cara agar skor tersebut dibuka.
Lebih jauh, menurut Hariyadi, kalau memang informasi itu termasuk rahasia, KIP harusnya menghadirkan saksi ahli, namun dalam proses sidang KIP tidak mendatangkan saksi ahli.
"Apa yang menjadi pertimbangan majelis KI terlalu mengada-ada dan cenderung mendukung pendapat dari termohon ketika sidang pembuktian lalu," tambahnya.
Majelis, sambungnya, sama sekali tidak mempertimbangkan apa yang pemohon buktikan di sidang pembuktian. Ia membandingkan seleksi jabatan Sekdaprov Riau dengan Sekdaprov di provinsi dan kabupaten kota lainnya di Indonesia yang hasil skornya dibuka dan diungkapkan di media.
"Di daerah lain terbuka, kalau ini kok tertutup, kalau memang informasi itu tertutup, ya tertutup lah semua. Ada apa ini?," tegasnya.
Sebelumnya, Hariyadi berharap Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau bisa memenuhi permohonannya untuk transparansi nilai seleksi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau beberapa hari yang lalu.
Untuk diketahui, hari ini, Senin, 17 Februari 2020, KI Riau akan menggelar sidang putusan terkait permohonan dari Hariyadi setelah sebelumnya dilakukan sidang pembuktian dari pemohon dan termohon.
"Saya yakin permohonan saya akan diterima dengan bukti-bukti yang sudah saya sampaikan, skor seleksi itu bukan dokumen rahasia, karena di daerah lain skornya diungkap melalui pemberitaan media," kata Hariyadi kepada Riau Online.
Hariyadi bahkan sudah mempersiapkan upaya lainnya jika KI Riau tidak bisa memenuhi permohonannya, yakni melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Upaya hukum seperti PTUN, nanti baru kita siapkan kuasa hukum kita," tegasnya.
Dalam menentukan kelayakan seseorang menempati posisi Eselon I, menurut Hariyadi ditentukan melalui skor. Apalagi, beberapa hari yang lalu hasil assesment Eselon II Riau ditolak karena skor tidak dicantumkan.
"Assesment 22 orang itu, kan salah satunya tidak melampirkan nilai peserta, berarti kan ada nilainya setiap tahapannya. Itu harus diumumkan, kenapa tak diumumkan," tuturnya.