Warga Miskin Tersangkut Hukum, Kasir: Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum

dprd-kasir.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru, Kasir menegaskan masyarakat miskin di Indonesia khususnya Riau agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari pemerintah.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Sosialisasi Perda (Sosper) kepada masyarakat di Jalan Labersa, Kamis, 14 Februari 2020. Dalam sosper itu Kasir mengingatkan bahwa bantuan hukum ini sudah diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2015.

"Jadi bagi ibu-ibu dan bapak-bapak yang kurang mampu, bila ada tersangkut hukum baik pidana maupun perdata, pemerintah akan memberi pendampingan hukum gratis. Tidak ada pungutan," tegas Politisi Hanura ini.

Untuk mekanismenya sendiri, menurut Kasir tidak sulit dimana masyarakat bisa melaporkan langsung ke Biro Hukum atau ke DPRD Riau kemudian menceritakan kronologis perkaranya.



Nanti oleh Biro Hukum akan memberi nomor kontak lembaga hukum yang bisa dihubungi dan 10 kuasa hukum yang disiapkan akan melayani masyarakat tersebut tanpa pungutan.

"Masyarakat juga harus melampirkan surat keterangan tidak mampu," tuturnya.

Sementara DPRD Riau akan mengawasi kinerja dari Lembaga Hukum tersebut hingga vonis, sebab Kasir tak ingin hukum bagi orang kaya berbeda dengan hukum bagi orang miskin.

"Hukum itu panglima keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia, jangan nanti maling mangga dapat kurungan tiga tahun, tapi maling motor hanya dua bulan. Semua masyarakat Indonesia khususnya Riau harus dapat keadilan yang sama," tutupnya.