Skor Seleksi Sekdaprov Disembunyikan, Hariyadi Mengadu ke Komisi Informasi

skor-sekda.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salah Seorang warga Riau, Hariyadi membeberkan sejumlah barang bukti untuk menuntut Pemprov Riau supaya membuka hasil seleksi jabatan Sekdaprov Riau beberapa bulan yang lalu.

Bukti-bukti tersebut disampaikan Hariyadi didepan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau di sidang perdana adjudikasi pemohon Hariyadi terhadap Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Riau, Kamis, 6 Februari 2020.

Untuk diketahui, Hariyadi mengajukan sidang ajudikasi ke KI karena sampai hari ini masyarakat Riau tidak pernah mendapatkan salinan hasil dokumen skor/nilai seleksi Sekdaprov Riau yang akhirnya dijabat oleh Yan Prana Jaya.

Sebelumnya, Hariyadi sudah meminta hasil tersebut kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, namun BKD mengajukan keberatan.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh majelis Komisioner Tatang Yudiansyah, Jhoni S Mundung dan Alnofrizal adalah sidang pembuktian perkara.



Ketika majelis meminta pemohon membeberkan bukti-bukti terkait sengketa informasi dimaksud, Hariyadi langsung membeberkan sejumlah bukti sebagai dasar KI memenuhi keinginan dia.

Bukti-bukti tersebut ialah kliping berita-berita seleksi pejabat eselon I di beberapa daerah, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Dimana, daerah-daerah tersebut menjelaskan skor semua peserta seleksi.

Hariyadi optimis, majelis KI bisa mengabulkan permohonannya karena apa yang ia lakukan sesuai dengan pasal 18 huruf b UU Nomor 14 tahun 2018.

"Saya optimis karena informasi yang diminta bukan informasi yang dikecualikan, ditambah bukti-bukti berita bahwa di beberapa daerah hasil seleksi Sekdanya di publikasikan," kata Hariyadi, Sabtu, 8 Februari 2020.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda putusan, Hariyadi optimis majelis menerima semua yang diperkarakan.

Jika nanti hasil sidang ditolak, Hariyadi mengaku akan memakai upaya lain yakni mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN).