RIAU ONLINE, ROHUL - Kepolisian Resort Rokan Hulu mengamankan seorang petani di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu terkait kasus tindak penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Res Ipda Feri Fadli SH mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 2 Februari 2020 karena ada informasi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut, sekira pukul 16.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti," katanya, Kamis, 6 Februari 2020.
Saat diamankan, pelaku berinisial IR (30) sedang duduk di dalam rumahnya dan kepolisian langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti.
Barang bukti tersebut ialah 12 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat kurang lebih 2 gram yang disimpan dalam termos.
Aparat juga mengamankan 1 unit hp yang diduga sebagai sarana transaksi narkoba, tas penyimpanan termos, sendok plastik hingga dua botol plastik kecil.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku menerangkan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Lubis.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Lubis, namun Lubis tidak berada di rumahnya.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan BB diamankan di Polres Rohul guna proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.