Ditangkap Polisi, Pria Ini Sembunyikan Sabu di Sekolah

pengedar-sabu-sembunyikan-barang-di-sekolah.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Res Narkoba Polres Kuansing, Riau berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dengan berat 20,12 Gram, di Desa Simandolak, Kecamatan Benai, Selasa, 21 Januari 2020.

Satu pelaku berhasil yang ditangkap berinisial DW (19) warga Desa Koto Simandolak, Kecamatan Benai. Pelaku diduga berperan sebagai pengedar.

Barang haram tersebut disimpan pelaku di atas ventilasi sebuah ruang sekolah dan 1 paket ditemukan disimpan dalam bungkusan kuaci ditemukan di tangga sekolah di Benai.

"Berat kotor yang kita amankan 20,12 Gram," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi melalui keterangan tertulisnya yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 24 Januari 2020.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing dipimpin Bripka Rieke melakukan penyelidikan dan selanjutnya diperintahkan Kasat Narkoba AKP Sahardi untuk melakukan pengungkapan terhadap peredaran gelap Narkoba di Benai.



Dikatakan Kasat, pada Selasa, 21 Januari 2020, sekira pukul 23.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku DW alias Dani. Dimana saat itu pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini tengah berada didepan sebuah SMP di Kecamatan Benai.

Kemudian setelah dilakukan interogasi dan tersangka mengaku menyimpan Narkotika jenis sabu di sebuah sekolah dekat kantor Desa Koto Simandolak.

Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka ketempat tersebut dan dilakukan penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) paket Narkotika diduga jenis sabu didalam kantong plastik warna hijau.

Barang haram tersebut disimpan pelaku didiatas ventilasi ruang sekolah dan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu disimpan dalam bungkusan kuaci ditemukan ditangga depan sekolah.

Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan barang bukti 17 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,12 (dua puluh koma dua belas gram).

Kemudian juga diamankan 5 plastik klip bening pembungkus. Satu bungkus kemasan Merk Kuaci Chacha. Satu Unit Handphone Merk Samsung J2 Prime Warna Hitam. Satu kantong plastik warna hijau. Dan satu buah pipet.

Pelaku juga mengakui Narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pemesan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar pasal 114 (ayat 2) Jo pasal 112 (ayat 2) UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun.