RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 48 pegawai di lingkungan Pemprov Riau positif mengkonsumsi narkoba. Hasil tersebut terungkap setelah BNN Riau melakukan tes urine secara maraton di tiga lokasi sejak awal tahun 2020 kemarin.
Sebanyak 2.200 pegawai Pemprov Riau sudah menjalani tes urine di tiga lokasi. Yakni di Kantor Dinas PU di Aula Satpol PP dan Ruang Melati Kantor Gubernur Riau. Dari 48 pegawai positif terindikasi menggunakan narkoba tersebut rincianya 25 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sisanya 23 orang lagi adalah pegawai yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
"Dari 25 ASN yang positif menggunakan narkoba itu ternyata ada 19 ASN yang terkonfirmasi mengkonsumsi obat dari dokter. Tapi itu tetap harus dibuktikan dengan adanya resep dokter," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Khairul Rizki, Senin 20 Januari 2020.
Pegawai yang positif narkoba diberikan sanksi mulai dari dicopot dari jabatan bagi mereka yang punya jabatan sedangkan yang staf biasa diturunkan pangkatnya. Sementara bagi yang THL langsung dipecat dengan tidak hormat.
"Kalau THL yang positif menggunakan narkoba itu tidak diperpanjang lagi kontraknya dan langsung dipecat. Sedangkan untuk ASN itu diberikan sanksi sesuai aturan. Yang memegang jabatan dicopot dari jabatanya kalau staf akan diberikan sanksi penurunan pangkat," ujarnya.
Sejauh ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah melaksanakan tes urine, yakni Dinas PU Perkim, Satpol PP, Biro Humas, Protokol dan Kerjasama, Badan Kesbangpol, Biro Umum, Biro Pembangunan, Biro Kesra, Disperindag dan Diskominfo Riau. (*)