Muh Ditangkap karena Bakar Lahan Gambut untuk Tanam Pinang

Lahan-gambut-dibakar-saat-membuka-lahan.jpg
(Andris AS/RIAU ONLINE)

RIAUONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis kembali berhasil mengungkap pelaku, diduga pembakaran lahan dan hutan yang terjadi Jumat, 13 Desember 2019 silam, dilokasi Jalan Bantan, Gang H Jalil, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

 

Tersangka berinisial Muh, kini ditahan di Polres Bengkalis.

 

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan penetapan tersangka Muh adalah hasil gelar perkara penanganan penyelidikan, Jumat, 17 Januari 2020 dan olah TKP di Jalan Bantan Gg. H. Jalil RT.03 / RW.06 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

 

"Satu orang inisial Muh, kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 18 Januari 2020, pagi.

 



Andrie menyebutkan tersangka Muh, dijerat dengan pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

 

Andrie menambahkan, pada saat kejadian, tersangka membuat bedeng dilanjutkan mengali lobang, dan sampah-sampah hasil tebasan dimasukan dlm galian lobang, kemudian sampah tersebut dibakar dengan menggunakan mancis.

 

"Dari pengakuanya, maksud dan tujuan membakar hasil tebasan dilahan tersebut adalah untuk mengurangi kadar asam tanah. Dan selanjutnya akan ditanami dengan tanaman pohon pinang," terang Andrie.

 

Kemudian saat akan pulang dari lahan tersebut, dilakukan penyiraman, namun tidak dapat memastikan apakah benar-benar api telah padam, sementara kondisi lahan adalah tanah gambut kering.

 

Namun keesokan harinya api membesar dan membakar pada sempadan lahan masyarakat yang sudah ada tanamannya.

 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, menetapkan terhadap Muh sebagai tersangka pembakaran lahan tersebut," pungkasnya.

 

Untuk diketahui, kegiatan penyelidikan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, beserta kanit pidum Polres bengkalis, anggota unit Tipiter dan kanit reskrim Polsek bengkalis.