Selain Pajak, Karmila Ingin Perjuangkan Dana dari Badan Pengelola Sawit

karmila-sari.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau dapil Rokan Hilir, Karmila Sari mengapresiasi program Samsat Transaksi Antar Jemput Antarkampung (Tanjak) yang akan menjemput pajak hingga ke pelosok-pelosok desa.

Dari hasil reses kemarin, Karmila mengetahui bahwa sebenarnya masyarakat tidak keberatan membayarkan pajak, hanya saja masyarakat meminta adanya kemudahan dalam membayar pajak.

Terutama, bagi masyarakat yang berada di daerah perbatasan dan jauh dari ibu kota kabupaten, salah satunya Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir yang berbatasan dengan Sumatera Utara.

"Saya berharap motor Tanjak yang berjumlah 40 ini menjangkau daerah seperti Pasir Limau Kapas ini, sehingga masyarakat bisa membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD," kata Politisi Golkar ini, Jumat, 3 Januari 2020.

Dengan ikut membayarkan pajak, masyarakat bisa menuntut pembangunan untuk daerahnya karena ada kontribusi mereka dalam meningkatkan pendapatan daerah.

"Simbiosis mutualisme jadinya, Pemerintah diberi pajak dan masyarakat dapat pembangunan," tuturnya.



Memang pembangunan di Pasir Lima Kapas sudah dilajukan, namun Karmila belum melihat bahwa daerah tersebut menjadi prioritas, sebab pembangunan jalan hanya dilakukan sekitar satu atau dua kilometer saja.

Padahal infrastruktur jalan sangat dibutuhkan oleh masyarakat mengingat banyak potensi daerah yang bisa dipasarkan ke luar, terutama ke Sumatera Utara.

Di data kementerian sendiri, Pasir Limau Kapas tidak termasuk dalam bagian desa terisolir sehingga peran pemerintah provinsi maupun Kabupaten memang diharapkan untuk pembangunan kecamatan yang sempat dikenal dengan Macau-nya Riau ini.

Disamping pajak daerah, Karmila juga akan memperjuangkan dana pembangunan jalan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang salah satu tugasnya menyalurkan dana infrastruktur untuk desa penghasil sawit.

"Ada tiga bidang yang bisa disalurkan, pertama beasiswa, replanting sawit dan ketiga infrastruktur. Nah ini yang kita harap bisa menutupi kebutuhan pembangunan jalan di sana," pungkasnya.

Merebut dana dari Badan yang berada di bawah Kemenkeu ini, lanjut Karmila, harus dilakukan mengingat jalan yang rusak ini merupakan kewenangan kabupaten.

Sehingga, dari APBD provinsi sendiri tidak bisa disalurkan ke jalan tersebut.

Terakhir, Karmila berharap pembangunan jalan di pelosok Rohil harus mendapatkan pengawasan ketat, apalagi kadang kontraktor tidak berkomunikasi dengan penghulu setempat.

"Kadang kan buat jalan tidak izin dengan penghulu, kontraktor jalan sendiri. Jadi masyarakat tidak bisa mengontrol spec dan lainnya," tutupnya.