Syamsuar dan Firdaus Larang Masyarakat Nyalakan Kembang Api dan Tiup Terompet

Terompet-Tahun-Baru.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mengedarkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menyambut tahun baru 2020.

Dalam surat yang diterima Riau Online dari dua instansi pemerintahan ini memiliki poin-poin yang mirip, hanya terdapat beberapa perbedaan redaksi saja.

Kedua surat yang ditandatangani oleh kepala daerah baik Gubernur Riau Syamsuar maupun Wali Kota Pekanbaru Firdaus ini, memuat sejumlah hal penting yang ditujukan kepada masyarakat.



Pertama, pemerintah meminta agar masyarakat tidak merayakan penyambutan tahun baru dengan hiburan, baik dengan pembakaran kembang api maupun peniupan terompet apapagi hal-hal yang bertentangan dengan syariat.

Kedua, gubernur menganjurkan kepada seluruh pemilik tempat hiburan agar tutup pada pelaksanaan malam tahun baru, sementara wali kota hanya meminta agar tempat hiburan tidak menyelenggarakan kegiatan yang tidak sesuai moral dan kaidah agama.

Gubernur dan wali kota juga mengimbau agar masyarakat mengisi waktu malam tahun baru dengan muhasabah dan evaluasi diri atau mengisi kegiatan keagamaan di masjid dan mushalla di lingkungan masing-masing.

Terakhir, pemerintah juga mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka turun di jalan-jalan atau tempat hiburan yang dapat menganggu Kemanan, ketentraman dan Ketertiban.