Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Bengkalis mendukung adanya imbauan Pemerintah Provinsi Riau melarang masyarakat menggunakan kembang api dan meniup terompet saat merayakan malam tahun baru 2020.
"Kita sangat mendukung kebijakan Gubernur Riau kembali mengedarkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menyambut tahun baru 2020," kata Ketua MUI Kabupaten Bengkalis, Amrizal dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 31 Desember 2019.
Dikatakan Amrizal, dalam imbauan tersebut gubernur meminta agar masyarakat tidak merayakan penyambutan tahun baru dengan hiburan, baik dengan pembakaran kembang api maupun peniupan terompet apapagi hal-hal yang bertentangan dengan syariat.
"Idealnya, mengisi malam pergantian tahun baru (malam ini) lebih eloknya diisi dengan kegiatan ibadah," kata Amrizal.
Lanjut Amrizal, beribadah dengan memanjatkan doa, renungan dan introspeksi diri hingga menentukan resolusi diri agar tahun yang akan datang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Terakhir, MUI Kabupaten Bengkalis juga mengingatkan kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka turun di jalan-jalan atau tempat hiburan yang tidak bermanfaat dan merusak moral.
Amrizal meminta para tokoh masyarakat, tokoh agama untuk memberikan arahan kepada masyarakat, terutama generasi muda.
"Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dapat memberikan arahan kepada masyarakat terutama generasi muda untuk dapat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dalam mengisi malam pergantian tahun ini," pungkasnya.