Korupsi Bansos 2012, Eks Legislator Bengkalis Yudi Veryantoro Mulai Disidangkan

korupsi-bansos.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Yudi Veryantoro tersangka kasus korupsi berjamaah Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis APBD 2012, mulai disidangkan.

Yudi Veryantoro menjalani sidang perdana digelar, Selasa, 17 Desember 2019, siang tadi, di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H membenarkan tersangka YV hari ini menjalani proses sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Pekanbaru.

"Hari ini, (siang tadi) sidang perdana tersangka YV digelar dengan agenda pembacaan dakwaan," katanya disampaikan Kasi Pidsus, Kejari Bengkalis, Agung Irawan, S.H, M.H.



Disebut Agung, bahwa tersangka YV turut melakukan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang kegiatan belanja hibah di lingkungan Setda Bengkalis bersumber pada APBD 2012 silam.

Seperti diketahui, skandal korupsi berjemaah Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis 2012 sebesar Rp 277 miliar. Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal yang sebagian besar fiktif.

Bahkan, sejumlah anggota legislatif diketahui turut mencicipi pengajuan dana bansos itu. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap lima mantan Anggota DPRD Bengkalis 2009-2014. Kelima orang tersebut, Ketua DPRD 2009-2014 Jamal Abdillah, Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.

Selanjutnya, Oktober 2016, Pengadilan Tipikor Pekanbaru turut menvonis Bupati Bengkalis kala itu, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis, Azrafiani Rauf, dengan pidana satu tahun enamb bulan penjara. Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Terakhir, majelis hakim turut menjatuhkan vonis Ketua DPRD 2014-2019, Heru Wahyudi dengan 1 tahun 6 bulan penjara.