RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Riau, 2014-2019, Ahmad Fikri, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Water Front City, Bangkinang, hari ini, Jumat, 1 November 2019.
Selain Ahmad Fikri, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya di Markas Komando Satuan Brigade Mobile (Mako Sat Brimob) Polda Riau, Jalan Durian, Harjosari, Sukajadi, Pekanbaru.
"Kita memeriksa Ketua DPRD Kampar 2014-2019, Ahmad Fikri bersama empat saksi lainnya di Mako Brimob Polda Riau hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Kelimanya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Para saksi yang diperiksa:
1. Adnan, ST, PPK Waterfront City (MYC) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar, 2015-2016
2. Ahmad Fikri, S.Ag, Ketua DPRD Kampar 2014-2019
3. Chairussyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012-Januari 2014
4. Afrudin Amga, Sekretaris Dinas PUPR Kampar
5. Fahrizal Efendi Staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR
Sebelumnya, Kamis, 31 Oktober 2019, KPK juga memeriksa enam saksi, antara lain Direktur CV Dimiano Konsultan Rinaldi Azmi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kampar (eks Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar), Kholidah.
Selanjutnya, sopir Bupati Kampar Jefry Noer yang juga honorer di Setda Kampar, Azhari alias Datuk Sopir, Mantan Kepala Inspektorat Kampar tahun 2017 Syafrizal, Edi Susanto alias Datuk Anto, (Staf Fungsional Bagian Hukum Pemko Pekanbaru), serta Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan 2015-2016, Indra Pomi Nasution.
KPK, Kamis, 14 Maret 2019, menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Adnan (AN) dan I Ketut Suarbawa (IKS), Manager Wilayah II PT WIjaya Karya (Persero) atau Manager Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
Pertengahan tahun 2013, diduga Adnan menggelar pertemuan dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya di Jakarta. Adnan ketika itu memberikan informasi desain jembatan dan engginers estimate kepada I Ketus Suarbawa
Oktober 2013, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Water Front City tahun anggaran 2013 senilai Rp 15.198.470.500,00 meliputi pekerjaan fondasi jembatan dan pelaksanaan hingga 20 Desember 2014.
Atas perbuataan tersebut, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak.
"Ditaksir kerugian keuangan negara Rp 39,2 miliar dari nilai proyek Jembatan Water Front City tahun anggaran 2015-2016 dengan total Rp 117,68 m.