RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 7 pegawai yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau ketahuan bolos kerja, Jumat 11 Oktober 2019. Tujuh pegawai yang tidak masuk kantor tanpa ada keterangan ini terungkap setelah Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kehadiran pegawai di lingkungan Pemprov Riau.
Ini merupakan Sidak kesekian kalinya yang dilakukan oleh Wagubri. Terbaru, pekan kemarin, Edy Natar melakukan Sidak serupa di Kantor Inspektorat Riau. Hasilnya ada 17 pegawai yang bolos kerja.
Wagubri Edy menegaskan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindak tegas pegawai yang tidak mentaati aturan. Termasuk soal kedisiplinan pegawainya. Sebab dari beberapa kali Sidak yang dirinya lakukan, tetap saja ada pegawai yang bolos kerja dan terlambat masuk kantor.
"Pak Gubernur sudah menginstruksikan kepala OPD untuk menindak tegas pegawaiyang tidak mentaati aturan. Termasuk bagi mereka yang terlambat masuk kantor dan tidak masuk kerja tanpa keterangan," kata Edy Nasution, Jumat (11/10/2019).
Dalam Sidak yang di lakukan di Kantor DKP Riau, selain menemukan ada tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk kantor tanpa ada keterangan alias bolos kerja. Selain itu, dalam Sidak ini setidaknya ada 17 pegawai yang terlambat masuk kantor.
Edy meminta kepada kepala OPD agar bisa melakukan pengawasan dan memberikan saksi kepada pegawai dilingkungannya masing-masing.
"Saya sudah sampaikan kepada BKD agar menyampaikan kepada masing-masing kepala OPD yang pegawainya tidak bisa diatur, dipotong saja insentifnya. Jadi jangan hanya wacana saja," ujarnya.
Edy menegaskan, kewenangan memberikan saksi kepada pegawainya yang bolos kerja merupakan kewenangan pimpinan OPD masing-masing.
"Kalau kepala OPDnya punya integritas, dia pasti akan lakukan. Tapi kalau tidak mau memberikan saksi kepada bawahanya, pertanyaan besarnya, ini kenapa. Karena seorang pemimpin itu harus berani mengoreksi anak buahnya,"sebutnya. (*)