Temui Massa Mahasiswa, Syamsuar: Kami Punya Komitmen Sama Terutama Soal Karhutla

demo-kantor-gubri.jpg
(Hasbullah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dihadapan Gubri Syamsuar dan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan mereka. Koordinator Umum Aksi Unjuk Rasa, Deden Albanjari mewakili ribuan mahasiswa yang melakukan aksi ini menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya pertama, cabut izin korporasi dan tuntaskan kasus Karhutla di Riau, sehingga tahun 2019 merupakan tahun terakhir bencana kabut asap di Riau.

Kedua, meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terlibat dalam kasus Karhutla sehingga memakan korban masyarakat Riau. Ketiga, meminta presiden RI menyelesaikan segala bentuk kasus karhutla di Riau.

"Itu tuntutan yang kami tujukan kepada Pak Gubenur. Agar petisi kami ditindaklanjuti dan tahun depan Riau bebas asap," katanya.

Gubernur Riau, Syamsuar dihadapan ribuan pengunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Riau langsung menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Syamsuar menegaskan, bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan adalah masalah bersama.

Ia pun berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa. Termasuk soal pencabutan izin bagi perusahaan pembakar hutan dan lahan di Riau.



"Bagi perusahaan yang lahanya terbakar, kami mendukung adek-adek mahasiswa untuk menindaklanjutinya. Karena kami punya komitmen yang sama, terutama berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Riau," katanya.

Selain itu, Syamsuar juga berjanji akan bekerja keras bersama Kapolda dan Forkopimda, dan seluruh bupati dan walikota se provinsi Riau untuk sama-sama menuntaskan kebakaran hutan dan lahan di Riau.

"Salah satunya kita harus melakukan upaya pencegahan,"ujarnya.

Diantaranya dengan menyebarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di Riau agar menyegel lahan-lahan yang terbakar di wilayahnya masing-masing.

"Kami sudah sepakat dengan pihak Polda, nanti lahan-lahan yang terbakar itu dipasang police line. Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti oknum-oknum yang diduga pelaku pembakar lahan, baik dari perusahaan maupun perorangan," katanya.

Sementara terkait pencabutan izin perusahaan yang diduga pembakar lahan, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Sebab untuk pencabutan izin, ada beberapa perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Kita akan tindaklanjuti perusahaan pembakar lahan, nanti kita sesuaikan kewenangan kita sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya. (adv)