LAM Pekanbaru: Satpol PP dan BNN Harus Selesaikan Perseteruan

Ancam-Tembak.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Datuk Yose Saputra angkat bicara terkait perseteruan antara Satpol PP Pekanbaru dengan Kabid BNN Provinsi.

Yose meminta kedua belah pihak segera menyelesaikan perseteruan, untuk menghindari kekhawatiran timbulnya preseden buruk terhadap kedua instansi tersebut.

"Kita khawatirkan ini jadi preseden buruk, karena kan kejadiannya di tempat hiburan, yang namanya tempat hiburan itu apa pun yang diperbuat di sana pastilah negatif, tidak ada positif," kata anggota DPRD kota Pekanbaru ini, Sabtu, 24 Agustus 2019.

Ia menilai ini hanya bagian dari pelaksanaan kegiatan fungsi masing-masing saja.



Yose mengakui hiburan malam memang akrab dengan narkoba, untuk itu ia berharap agar Pemko Pekanbaru segera merevisi Perda tentang hiburan malam yang sudah sangat lama itu.

"Perda tempat hiburan itu kan tahun 2002, harusnya ada duduk antara Forkompinda juga, supaya pelaksanaan Perda ini berjalan dengan baik dan menyesuaikan dengan keadaan baik, tak mungkin perda 2002 dipakai sekarang. Hampir 20 tahun kan," jelasnya.

Perda hiburan malam, jelas Yose, harus segera direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dan pembahasannya jangan hanya melibatkan Pemko dan DPRD saja.

"Hendaknya dibahas bersama antara Pemko dengan Forkompinda, jangan dengan DPRD saja, libatkan juga MUI, LAM. Karena itu juga menyangkut norma agama dan norma adat," tutupnya.