RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti sejumlah aset di Riau yang dibiarkan terbengkalai. Diantara aset yang menjadi sorotan lembaga anti rasuah tersebut adalah pasar cik puan dan pasar pujasera arifin Ahmad. Kedua pasar ini sudah lama terbengkalai, padahal bangunan pasar sudah dibangun. Namun hingga saat ini belum juga diselesaikan pembangunannya. Sehingga dibiarkan mengkrak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pedagang untuk berjualan.
"Iya, tadi kita bertemu dengan Pak Gubernur untuk menyelesaikan persoalan aset, kita ingin persoalan aset ini bisa dituntaskan," kata Abdul Haris, Koordinator Wilayah II KPK RI di Kantor Gubernur Riau, Senin (29/7/2019).
Abdul mengungkapkan, sejumlah aset yang dibiarkan mengkrak ini memang disebabkan karena adanya persoalan status kepemilikan lahan. Dimana ada bangunan pasar yang dibangun diatas lahan milik Pemko dan Pemprov Riau. Ada juga bangunan pasar yang dibangun oleh atas lahan Pemprov Riau namun pengelolanya ada di pemerintah kota.
"Ada pasar yang asetnya tercatat di Pemprov dan Pemko ini harus diselesaikan. Siapan nanti yang berhak mengelola, karena selama ini kan menggantung pembangunanya, ini harus diselesaikan, kasian pedagangkan kalau tidak dibereskan," ujarnya.
Sementara Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan persoalan aset memang menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Pihaknya berharap dengan adanya pendampingan dari KPK ini persoalan aset di Riau bisa dituntaskan.
"Masalah aset ini memang banyak yang perlu dibenahi, jadi bukan hanya mobil dinas saja, tapi banyak aset lain yang bermasalah, misalnya pasar cik puan, itukan masih bermasalah, begitu juga dengan aset pujasera di Jalan Arifin Ahmad, kemudian ada juga aset di depan kantor DPRD Riau itu digugat dan dimenangkan oleh penggugat, sementara diatasnya masih ada bangunan, jadi banyak persoalannya, nanti kita minta bantuan KPK untuk penyelesaianya," katanya. (*)