DPW LPLHI-KLHI Riau Siap Bersinergi Amankan Aset dari Kerusakan Lingkungan Riau

lplhi.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dalam peringatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke 59 di Tingkat Provinsi Riau tanggal 22 Juli lalu, Pemerintah Provinsi Riau sudah menjalin kerjasama dalam penertiban asset,seperti halnya masalah asset kepemilikan tanah. Pemprov Riau juga meminta pendampingan Kejaksaan dalam menertibkan perkebunan illegal.

Terkait hal penertiban perkebunan illegal dan kepemilihan tanah di Provinsi Riau, DPW Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidupku Indonesia-Kawasan Laut Hutan dan Industri Provinsi Riau (LPLHI-KLHI) menyambut baik kerjasama Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi RIau tersebut.

Sebagai organisasi yang peduli dan berkomitmen tinggi terhadap kelestarian dan penyelamatan lingkungan hidup, DPW LPLHI-KLHI Provinsi Riau sangat menyadari bahwa Riau adalah salah satu daerah yang sangat rawan terhadap konflik pertanahan. Sudah banyak kasus penyerobotan dan sengketa tanah yang ada di Riau yang pada akhirnya dapat memicu rusaknya keanekaragaman hayati, punahnya ekosistem dan satwa langka, serta alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.



DPW LPLHI-KLHI Riau  melalui Ketua Eno Ridarto sangat gembira dan menyambut baik kerjasama yang telah dijalin oleh Pemerintah Provinsi Riau dan pihak Kejaksaan dalam menertibkan asset yang ada. Sebab salah satu tujuan utama terbentuknya LPLHI-KLHI ini adalah untuk melakukan koordinasi dan pencegahan sekaligus melakukan upaya penyelamatan terhadap wilayah hutan dan lokasi sempadan pantai, sungai serta kawasan industri perkotaan. Penyelamatan  dan pelestarian hutan bertujuan untuk melestarikan fungsi dan kemampuan sumber alam, lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati melalui upaya pemeliharaan dan pencegahan kerusakan hutan lindung, suaka alam dan ekosistem spesifik lainnya. 

Dengan maksud itulah, maka DPW LPLHI-KLHI Provinsi Riau, berupaya ikut berperan aktif menjalin kerjasama antar instansi daerah dan pusat serta menjalin kerjasama dengan organisasi pegiat lingkungan yang terkait guna mencegah tindak pelanggaran pencemaran  lingkungan hidup dan menanamkan kesadaran akan pentingnya Lingkungan Hidup bagi kehidupan manusia.