Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Diduga karena tidak diurus oleh pihak Keluarga, seorang kakek berinisial AB (51) warga Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis nekat mencabuli anak di bawah umur di daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Minggu (14/7) dua pekan lalu. Akibat perbuatannya AB terancam hukumam penjara selama lima belas tahun.
Menurut Kuasa Hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, hasil pemeriksaan tersangka oleh pihak Kepolisian, awal kejadian AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.
"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun," ungkap Abdur, Rabu 24 Juli 2019.
Melihat dua korbannya yang duduk di tangga teras rumah, AB mendatangi kedua korbannya. Awalnya AB mendatangi anak yang berumur lima tahun lalu memperlihatkan hal yang tidak senonoh.
Karena merasa takut, Anak berumur lima tahun ini langsung melarikan diri ke dalam rumah. Sementara anak berumur tiga tahun masih berada di luar sendirian, lalu AB berbuat hal yang tidak sepatutnya terhadap anak bawah umur itu.
Kakak korban yang saat itu melihat kejadian, langsung keluar rumah memanggil orangtuanya yang sedang bekerja mengali sumur. Saat itu juga orangtua korban pulang ke rumah melihat kondisi anaknya.
"Korban yang berumur lima tahun bercerita adiknya tadi diperlakukan tidak senonoh oleh kakek-kakek. Namun saat ayah korban sampai pelaku sudah melarikan diri," kata Sekretaris LBH Tuah Negeri Pekanbaru ini.
Selanjutnya, orangtua korban yang tidak terima kejadian ini langsung melaporkan kejadian ke pihak RT setempat. Kemudian ketua RT bersama ayah korban melakukan pencarian terhadap AB.
"AB akhirnya ditemukan di sebuah gang masih disekitaran Kebun Kapas. Saat ditanya perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur ini AB hanya diam saja, warga yang sudah kesal sempat melakukan pemukulan terhadap AB, kemudian barulah dibawa ke Polres Bengkalis," terang Abdur.
Menurut Kuasa Hukumnya, AB ini hidup sebatang kara, tidak ada keluarganya yang mengurusi. Perbuatan cabul diduga dilakukan tersangka karena suka dengan korbannya.
Pihak LBH Tuah Negeri Pekanbaru berinisiatif melakukan pendampingan terhadap pelaku karena memang ada kerjasama dengan pihak Kepolisian Polres Bengkalis untuk mendampingi secara hukum masyarakat yang kurang mampu. Apalagi kakek berumur 51 tahun ini hidup sebatang kara, padahal masih memiliki keluarga.
"Saat ini perkara masih dalam pemeriksaan pihak Kepolisian. Kita ikuti prosesnya terlebih dahulu," tambah Abdur.
Menurut Kuasa Hukumnya, beberapa hal yang mungkin bisa meringankan hukuman tersangka. Diantara usia pelaku yang sudah lanjut, ditambah lagi pelaku yang tidak diurusi keluarganya.
"AB ini sudah berumur 51 tahun, tetapi tidak diurusi dan dirawat keluarga, bahkan dia seolah olah hidup sebatang kara padahal masih memiliki keluarga," tambah Kuasa hukumnya.
Melihat kondisi AB saat ini, kuasa hukum tersangka meminta pihak Keluarga untuk menjenguk ke Polres Bengkalis melihat kondisi tersangka. Serta memberikan nasehat dan masukan agar kuat dalam menghadapi proses hukum.
"AB ini sebenarnya masih memiliki keluarga. Tetapi tidak pernah diurus dan dirawat keluarganya, hidupnya sebatang kara, kita berharap keluarga mau menjenguknya di tahanan dan memberikan nasehat," tandasnya.