Kejaksaan Tinggi Riau diminta untuk menuntaskan dugaan penyimpanganpengadaan jaringan internet desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau diminta untuk menuntaskan dugaan penyimpanganpengadaan jaringan internet desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Permintaan itu disampaikan oleh sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Anak Muda Kuansing (GAMK) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor sementara Kejati Riau, Jumat.
Dalam aksinya, mereka meminta Kejati Riau memeriksa Bupati Kuansing Mursini yang disebut terlibat dalam dugaan penyimpangan itu. Mereka menyebut Mursini terindikasi menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar saat penandatanganan kontrak jaringan internet desa dengan perusahaan ICON+ tahun 2017 di bulan Juli di SMA Pintar.
Robi Primatama perwakilan GAMK menilai jika Pemkab Kuansing juga diduga melakukan intervensi kepada kepala desa di sana untuk mengikuti program jaringan internet desa tersebut. "Kalau tidak ikut, tidak keluar dana desanya," lanjut Robi dalam orasinya.
Adapun nilai dibayarkan pihak desa untuk mengikuti program itu, kata Robi, adalah sekitar Rp30-an juta pertahun. Itu tertuang dalam kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Tbk), ICON+. Kegiatan itu difasilitasi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kuansing.
Uang tersebut, menurut mereka, akan digunakan untuk mengadakan pelatihan dasar pemahaman tentang jaringan internet. Namun hal itu tidak ada.
"Akan tetapi hanya akomodasi untuk pemasangan perlengkapan internet," sebut dia.
Tidak hanya itu, pihak desa juga diharuskan membayar uang senilai Rp3 juta perbulannya untuk biaya internet. Namun nilai tersebut, kata Robi, tidak sesuai dengan fasilitas yang dinikmati masyarakat.
"Secara logis, kalau Rp3 juta perbulan ini sama seperti jaringan untuk keseluruhan Kuansing. Kita saja pakai Indihome hanya Rp300 ribu perbulan, itu cepat. Tapi ini Rp3 juta perbulan, jaringannya lambat," imbuh Robi Priatama.
Untuk itu, mereka meminta Korps Adhyaksa Riau untuk mengusutnya. Salah satunya, meminta Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kuansing, Mursini.
"Kami minta Kejati untuk memeriksa Bupati dan menangkapnya," tegas Robi.
Terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, aspirasi dari pendemo tersebut akan ditampung. Selanjutnya, akan disampaikan ke pimpinan Kejati Riau.
"Untuk sementara tuntutan ini kami tampung, nanti kami teruskan ke pimpinan, dan kami juga akan berkoordinasi dengan Kejari Kuansing," singkat Muspidauan saat menemui para peserta aksi. (**)