Tak Pecat ASN Koruptor, Mendagri Layangkan Surat Peringatan I ke Gubernur Syamsuar

Syamsuar-Pimpin-Upacara.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melayangkan Surat Teguran Tertulis I kepada Gubernur Riau, Syamsuar, untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi dalam rentang waktu 14 hari. 

Teguran Pertama ke Gubernur Syamsuar ini dilayangkan bersamaan dengan 10 Gubernur lainnya, serta 80 Bupati dan 12 Wali Kota di Indonesia. Surat tersebut sudah dikirimkan ke Pemprov Riau terhitung tanggal 1 Juli 2019 kemarin. 

"Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen OToda) Kemendagri, Akmal Malik, Rabu, 3 Juli 2019, dikutip dari situs setkab.go.id.

Ia menjelaskan, dari total 2.357 ASN harus dilakukan PTDH, di antaranya 2.259 berada di pemerintah daerah. Hingga akhir Juni 2019, 275 ASN belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

"Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda," ujarnya.

Akmal merinci, dari 275 ASN belum dipecat, 33 ASN berada di Pemprov, 212 ASN di Pemkab, dan 30 ASN di Pemko. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, kepala daerah mendapat teguran tertulis pertama untuk tingkat provinsi antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat.



Kemudian di tingkat kabupaten yang mendapat teguran adalah Aceh Utara, Aceh Tenggara, Simuelue, Pidie, Bireuen, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Solok Selatan, Langkat, Pakpak Bharat, Dairi, Toba Samosir, Asahan, Deli Serdang, Batubara, Karo, Labuhanbatu, Padang Lawas.

 

Kemudian Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Padang Sidempuan, Ogan Komering Ilir, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Kepahiang, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Bintan, Lingga, Banggai Kepulauan, Konawe Selatan, Enrekang.

Selain itu, Jeneponto, Bone Bolango, Sumedang, Sukabumi, Pandeglang, Lembata, Sumba Timur, Manggari, Timor Tengah Utara, Kupang, Sumba Barat Daya, Lombok Utara, Sumbawa, Tana Tidung, Kapuas Hulu, Banjar, Penajam Paser Utara, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Tengah

Lalu, Pulau Taliabu, Waropen, Biak Numfor, Keeroom, Mimika, Sarmi, Kepulauan Yapen, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Dogiyai, Membrano Tengah, Deiyai, Nduga, Puncak, Maybrat, Sorong, Sorong Selatan, dan Wondoma.

Sementara untuk tingkat kota, antara lain Banda Aceh, Binjai, Tanjungbalai, Medan, Cimahi, Depok, Cilegon, Kupang, Bima, Balikpapan, Jayapura, dan Sorong.

Akmal mengingatkan kepada para kepala daerah yang mendapat teguran tertulis untuk segara melakukan pemberhentian kepala ASN yang terlibat korupsi. Menurutnya, pihaknya akan memberikan teguran kedua hingga kemudian sanksi bagi kepala daerah yang tak patuh.

"Nanti jika tak dijalankan dalam waktu 14 hari akan ada teguran tertulis kedua," ujar Akmal dikonfirmasi terpisah.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.