(Azhar)
Kamis, 4 Juli 2019 08:29 WIB
Editor: Fakhrur Rodzi
(Azhar)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri membenarkan masih ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat kasus korupsi dan sudah inkrah, namun belum dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Ini kemudian menjadi alasan bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengirimkan Surat Teguran Tertulis Pertama kepada Gubernur Riau, Syamsuar, tertanggal 1 Juli 2019.
Evandes mengungkapkan, kendala Pemprov Riau belum bisa menerbitkan SK Pemberhentian ASN terlibat kasus korupsi adalah belum diterimanya salinan keputusan dari pengadilan. Sehingga SK pemberhentian ASN tersebut tidak dapat diproses.
"Salinan keputusan belum didapatkan oleh Biro Hukum dan BKD, jadi tidak bisa dibuatkan SK pemecatannya. Kalau tidak ada salinan keputusan, tidak bisa kita berhentikan, karenan salinan putusan pengadilan itulah menjadi dasarnya pemecatan. Kalau tidak ada itu (salinan putusan) menzalimi orang kita jadinya," ujar Evandes Fajri, Kamis, 4 Juli 2019.
Baca Juga
Pemprov Riau, tuturnya, sudah melakukan upaya untuk bisa mendapatkan salinan putusan pengadilan tersebut. Namun, diakuinya masih ada beberapa belum didapatkan.
"Ada data-data pegawai sudah menjalani hukuman, tapi salinan keputusannya dicari tidak ada. Kita sudah bikin surat ke pengadilan tapi belum mendapatkan balasan," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Thahjo Kumolo memberikan teguran tertulis kepada 11 Gubernur dan 80 Bupati serta 12 walikota. Mendagri meminta agar dalam 14 hari kedepan segara melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap ASN dilingkungan kerjanya masing-masing yang terlibat kasus korupsi.
Dari 11 Gubernur yang mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri tersebut satu diantanya adalah Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar. Sebab dari data disampaikan Mendagri masih ada dua ASN Pemprov Riau terlibat kasus korupsi belum dipecat oleh Gubernur Riau.