Sebelum Terima SP 1, KPK Sudah Ingatkan Gubernur Pecat ASN Koruptor

Gubernur-Riau-Syamsuar-1.jpg
(Azhar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jauh-jauh hari mengingatkan kepala daerah seluruh Indonesia untuk memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi dibuktikan dengan sudah inkrahnya putusan mereka di pengadilan. 

Terbaru, pada Senin, 24 April 2019 silam, KPK melakukan Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil), kembali lembaga Anti-Rasuah tersebut mengingatkan segera dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ASN Pemkab Rohil terganjal kasus korupsi. 

"Untuk PTDH (Pemberhentian tiadk dengan hormat) akibat permasalahan hukum di Pemkab ada 15 orang. Sudah ada SK dan sudah disampaikan ke KPK, BKN dan Kemendagri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 4 Juli 2019. 

Dengan sudah dilakukan proses tersebut, Bupati Rokan Hilir tidak termasuk satu dari 80 Bupati di Indonesia yang menerima surat Teguran Pertama dilayangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.



Surat Teguran Peringatan Pertama tersebut juga dikirimkan ke 11 Gubernur di Indonesia, termasuk di dalamnya diterima Gubernur Riau, Syamsuar. Tak hanya itu, Mendagri juga mengirimkan hal serupa kepada 12 Wali Kota. Kesemuanya itu ditandatangani dan terhitung tanggal 1 Juli 2019 silam. 

Febri Diansyah mengatakan, setiap kegiatan monev MSDM di berbagai daerah, KPK mengingatkan kembali untuk tidak terjadi jual beli jabatan dalam proses rekruitmen, promosi, rotasi dan mutasi.

Sebelumnya, 30 April 2019 silam, Gubernur Riau, Syamsuar, sudah meneken surat pemecatan terhadap 7 ASN tersangkut kasus korupsi. Penandatanganan SK PTDH ketujuhnya setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, data awal BKD terima ada 10 ASN Pemprov Riau tersangkut masalah korupsi. Tujuh sudah diteken surat pemecatannya, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses pemberhentian.