Tersangka KPK, Amril Mukminin Tidak Maju Pilkada Bengkalis 2020

Bupati-Bengkalis-Amril-Mukmini-dipanggil-KPK.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Geliat pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 kian santer. Bahkan menjadi topik hangat dibicarakan oleh kalangan masyarakat Bengkalis.

Sejumlah partai politikpun telah mengklaim akan mengusung kader terbaiknya maju bertarung melawan petahana di Pilkada mendatang.

Sementara, calon dari petahana adalah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dikabarkan tidak lagi mencalonkan diri sebagai calon Bupati Bengkalis.



"Sementara ini belum ada niat ke sana lagi, no coment dulu kalau soal itu," kata Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis 20 Juni 2019 kemarin menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait apakah dirinya kembali maju di Pilkada 2020.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka pada Konferensi Press yang di gelar gedung KPK Jakarta, Kamis (16/4) petang.

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melakukan pengembangan penyidikan kasus pembangunan jalan di Bengkalis.

Dalam Konferensi Pressnya juru bicara KPK menyampaikan Amril diduga menerima uang senilai Rp 5,6 miliar secara bertahap dari pihak PT CGA. Uang itu diberikan agar Amril bisa memuluskan kelanjutan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.

Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, ia diduga telah menerima Rp 2,5 miliar dari pihak PT CGA untuk memuluskan anggaran proyek Jalan Duri-Sei itu. Saat itu, Amril sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Setelah menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara Amril dan pihak PT CGA.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan meminta tindak lanjut Amril terkait proyek itu agar bisa segera tanda tangan kontrak. Amril pun menyanggupi permintaan pihak PT CGA tersebut. Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima uang senilai Rp 3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT CGA.