RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm, mengusulkan Pemilu lima tahun mendatang tidak lagi diselenggarakan secara serentak, antara Pemilu Legislatif amupun Presiden, seperti 17 April 2019 silam.
Alasannya, Pemilu 2019 menjadi malapetaka dengan jatuhnya korban meninggal dunia sekitar 700 orang, belum yang sakit ringat atau berat.
"Sekitar 700 orang sahabat kita, dari pihak penyelenggara yang telah gugur pada pemilu ini," tutur Alfitra, Kamis malam, 13 Juni 2019, di depan peserta Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bawaslu, KPU, Polda dan tokoh masyarakat Riau.
Bagi doktor ilmu politik berdarah Kuantan Singingi (Kuansing) tersebut, tekanan kepada penyelenggara sangatlah tinggi. Ditambah jam kerja melebihi batas dan konsumsi tidak ada bagi penyelenggara menjadi sumber masalah kesehatan bagi penyelenggara.
Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu mengatakan, DKPP berkesimpulan untuk mengusulkan dilakukan pemisahan Pileg pusat dengan daerah, pemilihan eksekutif dengan legislatif pada tahun-tahun selanjutnya.
Dalam Rakernis tadi malam tampak hadir, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan bersama komisioner lainnya, Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya, dan Anderson turut hadir dalam rapat malam ini.
Selain Bawaslu, terlihat juga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Riau, Abdul Hamid dan Sri Rukmini. Keduanya merupakan mantan komisioner KPU periode 2014-2019, ikut duduk bersama dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Alfitra menyampaikan salam dan apresiasi kerja para penyelenggara Pemilu baik itu dari pihak Bawaslu maupun KPU dalam mensukseskan pilpres dan pileg 2019.
"Kita akan pisahkan untuk pemilu selanjutnya antara pileg pusat dan daerah, eksekutif dan legislatif agar tidak terulang kembali masalah pemilu seperti tahun ini," tambahnya.
Alfitra berharap agar ada evaluasi dalam pemilu-pemilu selanjutnya pada sistem pemilu di Indonesia, terutama sistem rekrutment yang perlu diperbaiki.
Untuk diketahui, kedatangan Alfitra ke Riau juga sebagai pemimpin sidang pelapor dilakukan Bappilu DPC Partai Hanura Riau, Suhardiman Amby, menuntut lima komisioner KPU Kuansing. Rencananya, pihak pelapor akan menghadirkan 8 saksi dalam sidang perdana hari ini, Jumat, 14 Juni 2019.