Polisi Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu di Pinggir

2-tsk-upal.jpg
(Ist)

Laporan: ANDRIAS

 

RIAUONLINE, BENGKALIS - Masyarakat di Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dihebohkan dengan peredaran uang palsu pecahan 50 ribu dilingkungan mereka.

Berdasarkan informasi itu, Team opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan.



"Ternyata informasi itu benar, Team Opsnal mengamankan seorang diduga pelaku pengedar uang palsu dan bersamaan tersangka juga diamankan barang bukti lembaran uang palsu pecahan 50 ribu miliknya," kata Kapolres AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas, Iptu Kasmandar Subekti, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 14 Mei 2019 pagi.

Perwira Humas Polres Bengkalis ini menyebutkan pelaku diketahui berinisial MI (28), Dusun jaya Rt 003 Rw 004 Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir ini ditangkap, Rabu 08 Mei 2019 lalu.

Selanjutnya kata Paur. Setelah mendapat pengakuan MI bahwa uang palsu tersebut didapat dari DS alias Yoga (35). Team Opsnalpun tidak menyianyiakan waktu langsung menyisir tersangka yang sedang berada dirumahnya Jalan JPS Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir

"Setelah digeledah, tersangka memiliki uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 5 lembar," jelas Paur menambahkan tersangka mengakui bahwa upal didapat dari Amad di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

"Selanjutnya team Opsnal melakukan pengejaran terhadap AMAD namun pelaku tidak ditemukan (DPO).Kini, kesua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.