Dirut PLN Tersangka Kasus PLTU Riau-1, LBH Pekanbaru Duga Ada Peran Pejabat Daerah

Ilustrasi-KPK.jpg
(internet)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru menduga kuat ada pejabat daerah yang ikut terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan PLTU di Riau.

Ditektur LBH Aditia Bagus Santoso mengatakan pihaknya dari awal sudah menduga bahwa Direktur PLN Sofyan Basir ikut terlibat dalam kasus suap pembangunan ini.

"Kita memang menduga Sofyan Basir terlibat, karena Eni Saragih dan Idrus Marham juga bilang dia (Sofyan) dapat bagian," katanya, Jumat, 26 April 2019.

Terlibatnya Sofyan, dikatakan Adit karena Sofyan dituding mendapat keuntungan tidak langsung dari pembangunan PLTU di Peranap, Inhu ini.



"Kalau melihat Sofyan Basir ini, dia kan dapat keuntungan tidak langsung. itu yang membuat KPK agak lama menetapkan statusnya, karena mencari tahu keuntungan apa yang didapatnya," ulasnya.

Adanya pertemuan ini, LBH meyakini KPK tidak mungkin asal tangkap saja, namun pasti akan mencari tahu siapa yang terlibat dalam berbagai pertemuan terkait pembangunan ini

"Pejabat daerah kemungkinan besar terlibat di sini, saya yakin pasti ada pejabat penghubungnya," tegasnya.

Terakhir, LBH mengapresiasi langkah KPK yang menetapkan status tersangka pada Sofyan Basir pasca selesainya Pemilu serentak 2019.

"Berarti KPK bisa menjaga ritme politik," tutupnya.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sofyan bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.