KPK Jumpai Mantan Bupati dan Pejabat Rohil Belum Kembalikan Mobil Dinas

Monitoring-dan-Evaluasi-KPK-di-Rohil.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aset kendaraan berupa mobil dinas mewah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) berjumlah 87 unit, hingga kini belum dikembalikan. 

Kendaraan 87 unit tersebut dikuasai mulai dari mantan Bupati Rohil hingga kepala seksi (Kasi), Ketua dan anggota DPRD, bahkan ada atas nama sopir pejabat. 

"Jenis mobil (mewah) yang belum dikembalikan oleh pejabat tersebut antara lain Mercedes Benz, Toyota Land Cruiser, Fortuner, Nissa X-Trail, hingga Toyota Inndova," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 25 April 2019, kepada RIAUONLINE.CO.ID

Mobil-mobil dinas dibeli dari uang rakyat tersebut, tutur Febri Diansyah, tak hanya dikuasai oleh pejabat Pemkab semata saja. Melainkan juga pejabat instansi vertikal, padahal mereka tak lagi menjabat di Rohil.

Sebagai informasi, instansi vertikal yang ada di daerah antara lain Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, TNI, Kementerian Agama, bahkan hingga Kementerian Keuangan dan lainnya diatur dalam undang-undang pemerintah daerah.   

"Bahkan ada terdapat beberapa mantan pejabat (Rohil) menguasai lebih dari 1 mobil," kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) tersebut. 



Febri juga menjelaskan, temuan 87 mobil dinas masih dikuasai oleh mantan Bupati, hingga Kasi, Ketua dan anggota DPRD serta pejabat instansi vertikal itu diperoleh usai menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) selama dua hari, Rabu-Kamis, 24-25 April 2019, di Bagansiapi-api, Rokan Hilir. 

Dalam Monev dua hari itu, kata Febri, dihadiri langsung Bupati Suyatno, Sekretaris Daerah, Inspektur, Para Kepala SKPD dan Pejabat terkait di Kantor Bupati Rokan Hilir. Dari KPK, hadir Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Koordinasi Wilayah II, Aida Ratna Zulaiha. 

"Kita juga menemukan ada dua mobil dinas hingga kini tidak diketahui keberadaanya. KPK mendesak kepada para mantan pejabat yang tak lagi menjabat itu segera mengembalikan aset daerah itu," kata Febri Diansyah. 

Ia juga menjelaskan, sistem pencatatan aset pinjam pakai selama ini diterapkan Pemkabn Rohil tidak tepat disertai dengan dokumen tidak dipenuhi.

Tak hanya itu, KPK juga menjumpai, mobil dinas yang digunakan untuk pejabat Pemda dimasukkan dalam pencatatan aset pinjam pakai kepada instansi vertikal.

(Padahal) mobil dipinjampakaikan ke instansi vertikal dikuasai pejabatnya dan tidak/belum dikembalikan bersangkutan usai menjabat. Selain itu dokumen pinjam pakai juga tak memenuhi syarat," jelasnya. 

Tak hanya aset berupa mobil mewah saja yang tak jelas kemana, KPK juga mencatat kepemilikan tanah bernasib sama dengan kendaraan.