RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian resort Indragiri Hulu, Provinsi Riau menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam insiden kaburnya dua tahanan kejaksaan setempat.
Paur Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Aipda Misran kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu mengatakan satu dari tiga tersangka merupakan pengawal Kejaksaan berinisial RN. Aksi itu juga melibatkan Satpam Kejaksaan berinisial HN dan seorang perempuan sipil berinisial S.
Dalam aksi itu, mereka meloloskan dua tahanan Kejaksaan Negeri Inhu yang sedianya akan menghadapi sidang putusan dalam perkara penyalahgunaan narkoba berinisial JN dan ER itu.
"S ditahan di Polres Inhu bersama RN dan Satpam HN. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Misran
Dia mengatakan S yang diketahui seorang janda itu ditangkap tim Kejari Inhu di Hotel PB Kelurahan Pematang Reba. Dia dibekuk beberapa jam setelah JN melarikan diri dari hotel tersebut.
Sedangkan, RN dan HN menyerahkan diri ke kantor Kejari Inhu, ketika melaporkan bahwa dua tahanan yang dibawa mereka melarikan diri dari hotel. Selanjutnya, pihak kejaksaan menyerahkan mereka ke Polres Inhu, pada Jumat (19/4).
"S berperan membantu pelarian JN dari hotel. Ini dibuktikan adanya pesan whatsapp S kepada HN permintaan mengeluarkan tahanan JN dari Rutan Rengat untuk dibawa ke hotel PB di Pematang Reba," jelasnya.
Namun ternyata, S bukanlah istri dari JN. Sebab sebelumnya S berpura-pura menjadi istrinya. Belakangan diketahui S dan JN baru berkenalan melalui media sosial.
"S dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 jo 55 jo 209 jo 223 KUHP. Sedangkan tersangka RN dan HN dikenakan pasal 263 jo 55 jo 223 KUHP. Barang bukti diamankan berupa uang, surat dan tiga unit handphone," pungkas Misran.
Akibat insiden itu, kedua tahanan narkoba yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat harus tertunda. Bahkan, salah satu terdakwa diagendakan akan mendengarkan sidang putusan pekan ini.
Namun, sidang terpaksa ditunda sementara jaksa dan polisi berupaya memburu pelaku untuk dibekuk kembali.
Humas Pengadilan Negeri Rengat, Immanuel Sirait mengatakan terdakwa JN dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini.
Immanuel juga sebagai hakim anggota dalam perkara dua tahanan Kejaksaan Negeri Inhu yang kabur tersebut. Dia menyebutkan, untuk terdakwa ER sebenarnya hakim sudah bisa memberikan vonis meski terdakwa tidak dihadirkan di persidangan.
Meski demikian, hakim masih memberi waktu kepada Jaksa untuk menghadirkan ER pada agenda sidang selanjutnya. Dan jika pekan depan ER belum ditemukan, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap ER. "Akan dijatuhkan vonis dari hasil musyawarah itu," jelasnya.
Untuk diketahui, ER dan JN adalah dua tahanan narkoba Kejari Inhu. Mereka melarikan diri pada Kamis (18/4) dari dua hotel yang berbeda. Seorang wanita single parent (janda) inisial S sebagai tersangka yang meloloskan tahanan kabur.
S bekerjasama dengan satpam Kejari Inhu inisial HN dan pengawal tahanan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari untuk mengeluarkan dua tahanan tersebut dari Rutan Kelas II B Rengat. (**)