Bambang Hero Kritik Akademisi Yang Tak Bernyali Jadi Saksi Ahli Kasus lingkungan

Bambang-Hero.jpg
(Azhar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo menyesalkan akademisi di Riau tidak mau menjadi saksi ahli untuk membantu negara mengungkap kejahatan lingkungan di Indonesia.

Termasuk kejahatan lingkungan yang terjadi di Riau. Padahal diakuinya, akedimisi Riau cukup banyak dan mampu dijadikan sebagai tim ahli.

Namun sangat disayangkan, bukannya menjadi saksi ahli untuk negara, akademisi di Riau justru menjadi saksi ahli membantu perusahaan perusak lingkungan. Hal Itu diakuinya terjadi belum lama ini.

"Mengapa justru perusahaan yang mereka lindungi," katanya, Selasa, 23 April 2019.

Menurut Bambang Hero, untuk menjadi saksi ahli dipersidangan tidak cukup hanya memahi persoalan dari sisi keilmuan, melainkan harus bisa mempertanggungjawabkan pendapat di persidangan.

"Untuk menjadi ahli, tidak hanya tahu saintifik saja, tapi yang bersangkutan juga harus mampu mempertanggungjawabkan di persidangan. Disitu semuanya bisa dibongkar. Tapi disitu juga biasanya teman-teman tidak punya nyali. Kita semua tahu dipersidangan itu semuanya bisa terjadi termasuk menjadi kambing congek dan seperti orang tolol," jelasnya.



"Kalau saya ya dilawan saja, yang tahu cuma saya. Kita lawan dengan cara kita sendiri. Apa yang kami lakukan sesuai kaidah ilmiah dan tidak menipu. Tapi kalau tidak punya dasar dan nyali, dia (ahli) tidak punya power dan kalahnya disitu," sebutnya.

Selain tantangan di ruang sidang, menjadi tim ahli negara bahkan mendapat tekanan dari luar. Seperti yang dirasakan Bambang hero saat digugat sebuah perusaahaan kelapa sawit sebesar Rp 510 juta karena menjadi saksi ahli Dirjen Gakkum KLHK yang memberatkan perusahaan.

Saat itu, perusahaan tersebut divonis bersalah membakar hutan dan lahan. Namun pada akhirnya gugatan tersebut dicabut oleh penggugat.

"Kita harus lawan dengan cara kita sendiri, karena apa yang kita lakukan itu sesuai kaidah ilmiah, tidak ada tipu-tipu," tuturnya.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengajak para akademisi untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum kasus lingkungan maupun kehutanan. Menurutnya, peran ahli sangat penting untuk memperjuangkan hak lingkungan hidup masyarakat sesuai keilmuan.

"Butuh komitmen bersama agar kasus lingkungan hidup ini dapat selesai," ujarnya.

Menurut Roy-sapaannya, sejak empat tahun belakangan Dirjen Gakkum KLHK telah menangani kasus dugaan kejahatan lingungan sebanyak 601 kasus baik perdata maupun pidana. Sementara pihak kepolisian menangani sebanyak 164 kasus serta memberikan sanksi adminsitrasi untuk 618 perusahaan yang tidak patuh.

"Kami konsen terhadap perlindungan lingkungan hidup," tuturnya.