RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan paranjajaran Pengawas Pemilu se-Riau agar bisa memastikan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah-ubah.
Memasuki hari ke empat pencoblosan, Bawaslu mengaku menerima permintaan dari masyarakat terkait pengawasan maksimal terhadap hasil dan rekapitulasi suara di setiap TPS.
Apalagi, beberapa rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan cukup alun dan menimbulkan kecemasan pada para Caleg.
Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas serta melalui group jejaring (Whatsapp) Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk memastikan hasil pemungutan dan perhitungan dan rekapitulasi suara tidak berubah dari tiap TPS.
Menurut Rusidi, berdasarkan Pasal 505 Undang-undang No.7 Tahun 2017 menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun.
Rusidi juga menambahkan bahwa pada Pasal 504 UU No.7 Tahun 2017, ditekankan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).
"Dilihat dari 2 pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun, termasuk penyelenggara (KPU, Bawaslu dan jajarannya) yang merusak, menghilangkan, bahkan merubah hasil perhitungan suara dari TPS, akan dipidana dengan pidana paling lama 1 Tahun dan denda Rp. 12 juta," tegas Rusidi.
Intruksi ini, menurut Rusidi agar Pengawas, Penyelenggara, dan Peserta Pemilu benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi menciptanya pemilu yang jujur, bersih, dan adil.