Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Upaya kuasa hukum tiga terpidana mati dalam kasus narkotika jenis sabu sabu seberat 35 kilogram dan 46.718 pil ektasi, Farizal SH, Windrayanto SH dan Helmi Syarizal SH banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membuahkan hasil.
Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap klien mereka dari hukuman mati turun menjadi hukuman seumur hidup.
Sebelumnya PN Bengkalis telah menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27) hukuman mati.
"Upaya hukum banding ini kami lakukan agar dapat mewujudkan keadilan sebagaimana yang seharusnya, karena klien kami sangat terzolimi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) bengkalis juga tidak menganalisa fakta-fakta yang terjadi," kata Farizal SH, Selasa 16 April 2019.
Diakui Farizal, prinsipnya vonis mati turun menjadi seumur hidup ini. Idealnya bisa lebih rendah dari putusan pengadilan negeri Bengkalis dulu.
"Atas putusan banding ini kami bersyukur dan mengapresiasi, namun disisi lain kami masih keberatan atas putusan banding tersebut karena ada beberapa hal yang mestinya putusan lebih dari itu, sesuai apa yang kami mintakan dalam banding kami," tambah Farizal.
Selanjutnya, Farizal juga menambahkan. Pihaknya selaku advodat juga harus mempersiapkan secara matang yang akan dilakukan terhadap upaya selanjutnya.
"Karena ini menyangkut nasib terdakwa dan pemenuhan rasa keadilan bagi terdakwa dan sudah semestinya didapatkan oleh ketiga terdakwa. Kami masih memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap apakah kami akan mengambil langkah selanjutnya atau cukup sampai disini," pungkas Farizal.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27) dijatuhkan hukuman vonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, Kamis 17 Januari 2019 lalu. Tuntuan vonis mati ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.